Pangkal Pinang, BSSN.go.id – Sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2021 tentang Badan Siber dan Sandi Negara, BSSN memiliki mandat untuk memperkuat keamanan siber nasional, salah satunya melalui pembentukan dan pemberdayaan Tim Tanggap Insiden Siber (TTIS) di berbagai sektor, baik di pemerintah pusat, daerah, maupun sektor strategis lainnya.
Setelah dilakukan pembentukan 6 TTIS Kabupaten/Kota se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (8/7/2025), BSSN mengadakan bimbingan teknis kepada seluruh anggota TTIS di Kantor BKPSDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Pangkal Pinang pada tanggal 9-10 Juli 2025.
Peserta terdiri dari TTIS Kabupaten Bangka Selatan (BASEL-CSIRT), Kabupaten Bangka (BANGKA-TTIS), Kabupaten Bangka Tengah (BANGKA TENGAH-CSIRT), Kabupaten Bangka Barat (BabarKab-CSIRT), Kabupaten Belitung Timur (BeltimKab-CSIRT), Kota Pangkal Pinang (Pangkal Pinang-CSIRT) serta sejumlah pejabat Dinas Komunikasi dan Informatika di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Kegiatan bimtek dibuka oleh Kepala Bidang Keamanan Informasi Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Bangka Belitung Dr. Adhari, S.T., M.E., kemudian dilanjutkan dengan sambutan Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Dr. Sulistyo S.Si., S.T., M.Si.
Dalam sambutannya Sulistyo meyampaikan bahwa filosofi kenapa Tim Tanggap Insiden Siber ini dibentuk adalah untuk mengurangi gap waktu dari monitoring dengan bagaimana aksi yang harus kita lakukan.
“Pekerjaan Tim Tanggap Insiden Siber bukan hanya saat terjadi insiden, tetapi sebelum insiden itu terjadi,” ucapnya
Lebih lanjut Deputi Sulistyo mengajak seluruh peserta untuk terus meningkatkan kompetensi, memperkuat sinergi, dan menjaga kepercayaan publik melalui kesiapsiagaan menghadapi berbagai potensi insiden.
Melalui bimtek ini dapat memberikan pemahaman lebih mendalam mengenai tata kelola TTIS yang efektif. Mulai dari pembentukan, prosedur penanganan insiden, koordinasi lintas pihak, dan membangun jejaring kerja sama yang solid. Perlu digarisbawahi bahwa keamanan siber menjadi tanggung jawab bersama.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN