Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber untuk Sektor Transportasi Udara di Auditorium dr. Roebiono Kertopati Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Senin (5/5/2025).
Bimtek yang dilaksanakan di Kantor BSSN Sawangan ini dibuka oleh Manggala Informatika Ahli Utama BSSN Rinaldy, dihadiri oleh Direktur Keamanan Penerbangan pada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dari Kementerian Perhubungan Sigit Hani Hadiyanto, perwakilan dari Pusat Data dan Teknologi Informasi instansi tersebut, serta instansi terkait sektor transportasi udara.
Dalam sambutannya, Rinaldy menyampaikan bahwa pentingnya pengukuran tingkat kematangan keamanan siber sebagai langkah strategis guna meningkatkan pengelolaan dan kesiapsiagaan sektor transportasi udara dalam menghadapi ancaman dunia maya yang semakin kompleks.
“Pengukuran ini bertujuan untuk menilai tingkat pengelolaan keamanan siber pada sebuah organisasi melalui pemetaan gap antara kondisi saat ini dengan kondisi ideal,” ucapnya.
Ia mengungkap, untuk mendukung pengukuran ini BSSN telah mengembangkan Instrumen Penilaian Kematangan Keamanan Siber (IKAS) yang dirancang untuk mengukur tingkat maturitas keamanan siber organisasi pada lima area utama.
“Kelimanya adalah identifikasi, proteksi, deteksi, penanggulangan, dan pemulihan,” ujar Rinaldy.
Untuk itu ia berharap, dengan diselenggarakannya kegiatan ini semua pihak yang terlibat dapat mengetahui sejauh mana implementasi cybersecurity, sehingga dapat mengambil langkah strategis guna meningkatkan kematangan keamanan siber di instansinya masing-masing.
“Kegiatan ini sangat penting, karena untuk memastikan bahwa sektor transportasi udara di Indonesia tidak hanya siap menghadapi tantangan saat ini, tapi juga untuk memitigasi risiko di masa depan demi terciptanya sistem transportasi udara yang lebih aman dan handal,” jelas Rinaldy.
Bersamaan dengan kegiatan tersebut, ia juga menyampaikan bahwa BSSN telah menetapkan beberapa regulasi turunan dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV).
“Salah satunya adalah Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pengukuran Tingkat Kematangan Keamanan Siber,” pungkas Rinaldy.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN