Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Direktorat Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi, Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi menggelar Sharing Knowledge Audit Keamanan Aplikasi SPBE bagi auditor di inspektorat instansi pusat dan pemerintah daerah. Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dari Kantor BSSN Ragunan, Jakarta pada 30 Januari – 1 Februari 2024.
Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi, diwakili oleh Firdaus Kifli dalam sambutannya menyampaikan bahwa Peraturan Menteri Kominfo Nomor 16 Tahun 2022 tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit TIK, sebagai peraturan turunan dari Perpres SPBE, memberikan amanat kepada unit kerja instansi pusat dan pemerintah daerah yang memiliki fungsi pengawasan internal untuk melakukan audit TIK internal, khususnya untuk cakupan keamanan SPBE.
Tujuan utama kegiatan sharing knowledge ini adalah meningkatkan pengetahuan dan keterampilan para auditor dalam melakukan audit keamanan aplikasi SPBE, yang merupakan salah satu sistem informasi strategis pemerintah. Materi yang disampaikan meliputi pemahaman audit keamanan SPBE, tahapan pelaksanaan audit, serta teknis pelaksanaan audit keamanan SPBE.
Para auditor tidak hanya mendapatkan wawasan teoritis, namun juga berkesempatan untuk berpartisipasi aktif, berbagi pengalaman, dan membangun jaringan hubungan yang bermanfaat selama acara berlangsung. Harapannya, kegiatan ini dapat memberikan kontribusi positif bagi peningkatan kompetensi dan profesionalisme para auditor dalam melaksanakan audit keamanan aplikasi SPBE.
“Besar harapan kami kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi bapak/ibu auditor dalam melaksanakan audit TIK di lingkungan internal instansinya, khususnya cakupan keamanan SPBE. Sehingga dapat memberikan jaminan keamanan pada aplikasi di lingkungan internal instansi bapak/ibu sekalian,” ucap Kifli.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN