default.agungkdev.com

BSSN Harapkan Sektor Pemerintahan Memahami Keamanan SPBE

Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berharap kepada sektor pemerintahan untuk dapat memahami keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Hal itu diungkapkan oleh Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo saat menjadi narasumber pada Rakornas Kolaborasi Implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Nasional yang bertempat di Hotel Mulia, Jakarta pada Selasa (17/10/2023).

Deputi Sulistyo saat paparan menyampaikan bahwa dalam Peraturan BSSN Nomor 4 tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan, disebutkan ada 6 manajemen keamanan yaitu Penetapan Ruang Lingkup, Penanggung Jawab, Perencanaan, Dukungan Pengoperasian, Evaluasi Keamanan, dan Perbaikan Berkelanjutan.

Lebih lanjut Deputi Sulistyo menambahkan bahwa BSSN merupakan salah satu Instansi Pengawas dan Pengatur Sektor (IPPS).

“Dalam Perpres Nomor 82/2022 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital Pasal 4 ayat (3) huruf a mengamanatkan BSSN sebagai IPPS Administrasi Pemerintahan,” ujar Deputi Sulistyo.

Dapat dipahami bahwa keamanan SPBE adalah tanggung jawab bersama, dan kebijakan keamanan SPBE dapat diimplementasikan jika ada tone from the top dari pimpinan IPPS.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

BERITA BSSN TERBARU