default.agungkdev.com

BSSN Teken Kerja Sama dengan 19 Pemda Berikan Layanan Sertifikat Elektronik

Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) bersama 19 Pemda, bersinergi membangun kesiapsiagaan dalam menghadapi serangan siber pada kegiatan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang pemanfaatan sertifikat elektronik, di Aula dr. Roebiono Kertopati, Kantor BSSN Sawangan, Depok, Jawa Barat pada Rabu (30/8/2023).

Pada acara tersebut, hadir Sekretaris Utama BSSN Y.B. Susilo Wibowo didampingi Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Berty Sumakud, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah BSSN Hasto Prastowo. Sedangkan dari Pemda hadir Pj. Bupati, Pj. Walikota, Wakil Bupati, dan Kadis Kominfo mitra penanda tangan.

Saat memberikan sambutan, Susilo menyampaikan BSSN melalui BSrE memberikan layanan sertifikasi elektronik yang ditujukan untuk memberikan dukungan keamanan informasi dalam pelaksanaan e-government. BSrE juga telah resmi dinyatakan sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Instansi berdasarkan Surat Keputusan pengakuan Berinduk Nomor 103 Tahun 2022 dari Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

“Kami berharap BSSN melalui UPT Balai Sertifikasi Elektronik dapat memberikan dukungan yang optimal, khususnya dalam pelindungan data dan informasi milik Pemda dalam rangka percepatan transformasi digital dan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik,” ujar Susilo.

Lebih lanjut, Susilo menjelaskan bahwa pemanfaatan sertifikat elektronik dalam layanan Tanda Tangan Elektronik (TTE), BSrE membangun kepercayaan dengan memberikan 3 (tiga) aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi asimetrik, diantaranya: jaminan autentikasi, yakni menjamin identitas pemilik dokumen; jaminan keutuhan, yakni menjamin isi dokumen tidak mengalami perubahan oleh pihak yang tidak berhak; dan jaminan kenirsangkalan, yaitu menjamin tidak ada pihak yang bisa melakukan penyangkalan dari suatu dokumen elektronik.

“Dengan pemanfaatan TTE ini, diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi proses birokrasi, sehingga dapat menciptakan pelayanan publik yang mudah diakses, cepat, dan tidak berbelit dalam pemrosesan data, serta tersedianya data yang akurat,” lanjut Susilo.

Susilo juga berharap melalui penandatanganan PKS ini, BSSN akan mendukung penuh pelaksanaan implementasi sertifikat elektronik dalam rangka transformasi digital untuk mewujudkan administrasi pemerintahan dan memberikan layanan publik yang lebih aman dan nyaman.

“Saya berharap, Pemda dan BSrE BSSN dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu, dan berkesinambungan, serta pemanfaatan sertifikat elektronik dapat berjalan dengan baik ke depannya,” ucapnya.

Adapun sembilan belas instansi yang terlibat dalam kerja sama itu Pemprov Kaltara, Pemkot Sabang, Pemkot Kendari, Pemkab Aceh Tenggara, Pemkab Maluku Barat Daya, Pemkab Magetan, Pemkab Teluk Bintuni, Pemkab OKU Timur, Pemkab Lampung Utara, Pemkab Balangan, Pemkab Aceh Barat Daya, Pemkab Aceh Utara, Pemkab Sumbawa, Pemkab Buton, Pemkab Bengkalis, Pemkab Boalemo, Pemkab Padang Sidempuan, Pemkab Kendal, dan Pemkab Pontianak.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN 2023

BERITA BSSN TERBARU