default.agungkdev.com

Rapat Kerja BSSN Bersama Komisi I DPR RI Bahas Usulan Kewenangan Penyidikan Tindak Pidana Bidang Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik

Jakarta, BSSN.go.id – Komisi I DPR RI bersama BSSN melakukan rapat kerja membahas masukan Kepala BSSN tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronin (ITE). Rapat kerja dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyhari dilaksanakan di Ruang Nusantara I Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada Selasa (22/8/2023).

Pada kesempatan tersebut Kepala BSSN Hinsa Siburian menyampaikan bahwa tugas di bidang keamanan informasi yang sebelumnya dilaksanakan oleh Direktorat Keamanan Informasi Kemenkominfo antara lain tugas penyidikan dan penindakan, belum dapat dijalankan oleh BSSN dikarenakan belum diubahnya pembatasan yang diatur dalam Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, maka perlu adanya perubahan pengaturan.

Hinsa menambahkan bahwa diperlukan adanya perubahan pada Pasal 43 Ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 menjadi: Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Pejabat Komunikasi dan Informatika dan Badan Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang keamanan siber dan sandi diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam UU Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik.

“Perlu penguatan peran BSSN dalam mewujudkan kecepatan penindakan tindak pidana bidang teknologi informasi dan transaksi elektronik,” papar Hinsa.

Sementara itu, Abdul Kharis berharap semoga dalam rapat panitia kerja mendatang dapat menghasilkan rumusan terbaik dari masukan BSSN tersebut.

“Kepala BSSN telah menyampaikan hal-hal teknis yang sering terjadi dalam penanganan insiden siber. Nanti kami akan bahas masukan tersebut pada agenda rapat mendatang,” ucap Kharis.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN 2023

BERITA BSSN TERBARU