Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Republik Indonesia sepakat menjalin kerja sama penanganan kejahatan siber narkotika. Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Penanganan Kejahatan Siber Narkotika dalam rangka Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika berlangsung di Gedung BNN, Jakarta pada Kamis (6/7/2023).
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dominggus Pakel dan Deputi Bidang Pemberantasan BNN I Wayan Sugiri.
Pada kesempatan itu, Dominggus Pakel menyampaikan bahwa kerja sama itu menunjang tugas pokok kedua instansi sehingga bisa saling bersinergi sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Sementara itu, Sugiri menyambut baik dan menyampaikan bahwa perjanjian kerja sama itu merupakan wujud komitmen BNN untuk menghadapi situasi maraknya kejahatan siber khususnya peredaran gelap narkotika melalui surface web, deep web, maupun dark web.
Dengan adanya penandatanganan kerja sama itu, BSSN mendukung keamanan siber di BNN dalam rangka pelaksanaan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika maupun prekursor narkotika.
Adapun ruang lingkup kerja sama kedua instansi itu antara lain pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi; peningkatan kapasitas sumber daya manusia; pelaksanaan monitoring bersama; pelaksanaan operasi bersama; pemanfaatan dan dukungan sumber daya; dukungan terhadap penyelidikan dan penyidikan Tindak Pidana Siber Narkotika dan Prekursor Narkotika; dan bidang-bidang lain yang disepakati.
Hadir pada acara penandatanganan kerja sama tersebut pejabat dan staf terkait dari kedua intansi.
BSSN berharap, kedua instansi dapat mengimplementasikan butir-butir kesepakatan yang telah disusun dengan penuh komitmen untuk mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja terpadu dan berkesinambungan serta segala proses penanganan kejahatan siber narkotika berjalan dengan baik.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ©2023