Tangerang Selatan, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan kegiatan Asistensi Penerapan Peraturan Bidang Keamanan Siber dan Sandi dengan mengundang 98 kementerian dan lembaga pada sektor Pemerintah Pusat. Kegiatan dilaksanakan selama 3 hari ( 4 s.d 6 Juli 2023) diikuti oleh perwakilan pengelola TIK dan auditor pada setiap kementerian dan lembaga. Deputi Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Sulistyo membuka secara langsung asistensi itu di Hotel Swiss Bell Serpong, Tangerang Selatan, Banten pada Selasa (4/7/2023).
Kegiatan Asistensi Penerapan Peraturan Bidang Keamanan Siber dan Sandi merupakan bentuk komitmen BSSN dalam rangka menjalankan amanat yang diberikan Perpres SPBE di bidang keamanan SPBE. BSSN saat ini telah menerbitkan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 4 Tahun 2021 tentang Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Standar dan Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang saat ini sedang dalam tahap proses harmonisasi.
Sulistyo pada sambutannya menekankan bahwa dalam penerapan tata kelola keamanan informasi saat ini sudah menjadi kebutuhan dan tuntutan di setiap instansi penyelenggara pelayanan publik dalam upaya peningkatan kualitas layanan sebagai salah satu realisasi dari tata kelola pemerintahan yang baik.
“Dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang baik serta peningkatan Indeks SPBE, terutama indikator terkait keamanan, BSSN mendorong instansi baik pusat maupun daerah untuk dapat menerapkan Pilar Manajemen dan Standar Keamanan SPBE sesuai dengan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021,” ungkap Sulistyo.
Pada kegiatan itu peserta tidak hanya mendapatkan literasi terkait Manajemen Keamanan Informasi SPBE, Risiko Keamanan SPBE, dan Pelaksanaan Audit Keamanan Internal SPBE tetapi juga diberikan kesempatan untuk berdiskusi dan saling berbagi pengalaman penerapan dan peningkatan indeks SPBE khususnya evaluasi SPBE pada indikator 8, 22, dan 31. Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan jalinan kerja sama antara BSSN dengan multi stakeholder khususnya instansi pemerintah pusat.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ©2023