Ternate, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama Pemerintah Provinsi Maluku Utara meluncurkan Computer Security Incident Response Team (CSIRT). Peresmian tim tanggap insiden siber bernama Malut-CSIRT itu dilakukan langsung oleh Kepala BSSN Hinsa Siburan dan Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba. Peluncuran yang dihadiri oleh Ketua DPRD Kuntu Daud, serta jajaran Forkopimda di Maluku Utara itu berlangsung Sahid Bela, Ternate, Rabu (31/5/2023).
Kepala BSSN Hinsa Siburian dalam sambutannya menyampaikan pembentukan CSIRT telah diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 tentang Pelindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV) Pasal 4, di mana sektor tersebut salah satunya administrasi pemerintahan. Pada Pasal 12, penyelenggara IIV membentuk Tim Tanggap Insiden Siber organisasi.
“Kerja sama ini merupakan langkah strategis. Berdasarkan Peraturan BSSN Nomor 10 Tahun 2020 tentang Tim Tanggap Insiden Siber, salah satunya yaitu Malut-CSIRT,” kata Hinsa.
Ia menilai sinergi ini merupakan tugas mulia bersama dan sebagai bukti negara hadir untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia.
“Tentunya, tujuan ini berlaku juga di era siber sekarang dan di masa yang akan datang,” ujar Hinsa.
Ia berharap Malut-CSIRT dapat membentuk Sistem Elektronik Provinsi Maluku Utara yang aman dan kondusif, sehingga dapat mendukung sinergitas, kolaborasi, dan komitmen untuk mewujudkan ruang siber yang aman dan sejahtera.
“Juga dalam menjalankan perannya sebagai salah satu CSIRT Adminsitrasi Pemerintahan, kemampuan SDM didalamnya harus selalu ditingkatkan sebagai bekal pelaksanaan tugas,” pesannya.
Sementara Gubernur Provinsi Maluku Utara Abdul Gani Kasuba mengatakan pembentukan Malut-CSIRT merupakan suatu kebanggaan bagi pemprov, karena telah dibentuknya tim tanggap insiden siber pada 2023 ini.
“Keberhasilan ini tentunya merupakan hasil kerja keras kita bersama. Terutama apresiasi khusus kami kepada Tim BSSN atas pendampingan dan bimbingan serta arahannya. Sehingga, kami dapat memperkenalkan Malut-CSIRT,” ujarnya.
Ia juga menuturkan, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yang mengamanatkan bahwa kegiatan pembentukan CSIRT sebagai salah satu proyek prioritas strategis.
“Provinsi Maluku Utara pada tahun 2020 lalu, pencapaian nilai indeks SPBE sebesar 2,47 sehingga diharapkan dengan terbentuknya Malut-CSIRT, kategori keamanan SPBE dapat ditingkatkan lagi. Mari bersama-sama kita wujudkan Provinsi Maluku Utara dengan lingkungan digital yang aman, handal dan terpercaya,” tuturnya.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ©2023RM/YH