Depok, BSSN.go.id – Derasnya transformasi digital mendorong seluruh kegiatan administrasi pemerintahan diwujudkan dalam dokumen digital. Hal tersebut selaras dengan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang terus dipercepat implementasinya. Terkait dengan hal itu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) bersama 16 (enam belas) pemerintah daerah melakukan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik di Aula dr. Roebiono Kertopati BSSN Depok, Jawa Barat, pada Selasa (21/3/2023).
Penandatanganan perjanjian kerja sama sertifikat elektronik tersebut dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN Jonathan Gerhard Tarigan dengan Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten Daerah, atau Kadiskominfo dari 16 mitra pemda.
Plt. Sekretaris Utama BSSN Susilo Wibowo dalam sambutannya, mengatakan BSSN merupakan instansi pusat yang menjalankan tugas dalam rangka mewujudkan keamanan siber dan memberikan dukungan persandian dalam penyelenggaraan pemerintahan. Salah satu layanan BSSN adalah tanda tangan elektronik, yang merupakan penerapan dari persandian sebagai core business BSSN sejak berdirinya badan ini.
“Kami berharap agar kerja sama layanan sertifikat elektronik ini menjadi titik awal peningkatan pengamanan SPBE di pemerintah daerah masing-masing. BSSN sangat terbuka untuk melakukan kolaborasi dan kerja sama meningkatkan keamanan informasi di lingkungan pemerintah daerah, untuk menjamin sistem elektronik yang prima dan aman,” ujar Susilo.
Keenam belas pemda yang terlibat dalam perjanjian kerja sama itu meliputi Pemerintah Kabupaten Muna Barat Provinsi Sulawesi tenggara, Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan Provinsi Sulawesi tenggara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Mamuju Tengah Provinsi Sulawesi Barat, Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatra Utara, Pemerintah Kabupaten Asmat Provinsi Papua Selatan, Pemerintah Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung, Pemerintah Kota Tangerang Provinsi Banten, Pemerintah Kabupaten Keerom Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi di Provinsi Jambi, Pemerintah Kabupaten Simeulue di Provinsi Aceh, Pemerintah Kabupaten Pulang Pisau Provinsi Kalimantan Tengah, Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Provinsi Sumatra Selatan, dan Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ©2023