Depok, BSSN.go.id – Sebagai dasar melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital (IIV) dan untuk mengelola dampak gangguan terhadap IIV yang dapat menimbulkan kerugian yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan IIV pada 24 Mei 2022.
Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 26 Perpres Nomor 82 Tahun 2022 tentang Pelindungan IIV tersebut, untuk menjalankan berbagai amanat yang disebutkan dalam perpres tersebut, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai badan koordinator penyelenggaraan pelindungan IIV yang ditunjuk, diamanatkan untuk menyusun peraturan pelaksanaan perpres tersebut.
Sebagai bagian dari bentuk kolaborasi dan dukungan publik kepada pemerintah dalam menyusun peraturan pelaksanaan perpres tersebut, BSSN membuka kesempatan bagi berbagai pihak untuk memberikan tanggapan, saran dan masukan terhadap rencana peraturan pelaksanaan perpres yang sudah disusun oleh BSSN tersebut.
Berbagai informasi terkait dan rencana peraturan pelaksanaan perpres tersebut dapat diunduh di sini. Tanggapan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui email d12.tkkss@bssn.go.id.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik – BSSN