Bandung, BSSN.go.id – Sebagai upaya penguatan keamanan siber sektor keuangan, Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggandeng pengawas industri sektor keuangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyelenggarakan Workshop Penilaian Kematangan Keamanan Siber pada Rabu-Kamis, 2–3 November 2022 di Hotel Mercure Nexa Supratman, Bandung, Jawa Barat (2/11/2022).
Membuka kegiatan, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata Edit Prima menyatakan sektor keuangan kini menjadi target serangan siber seperti advanced persistent threat dan malware sehingga rentan mengalami insiden siber.
“Berdasarkan data Direktorat Operasi Keamanan Siber BSSN, per September 2022 tercatat 1.116.402 anomali trafik jaringan pada sistem elektronik sektor keuangan. 57,66% dkiantaranya merupakan advanced persistent threat dan 18,77% lainnya merupakan serangan malware,” ungkap Edit.
Kemudian Edit menyebut pada 17 Oktober 2022 lalu, Presiden dan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (PDP).
“Dalam UU PDP seluruh Pengendali Data Pribadi, Prosesor Data Pribadi, dan pihak lain yang berkaitan dengan pemrosesan Data Pribadi wajib untuk menyesuaikan dengan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU tersebut,” ungkap Edit.
Edit kemudian menyebut beberapa hal tersebut selayaknya menjadi pertimbangan bagi pemilik berbagai sistem elektronik yang ada di Indonesia untuk melakukan pengelolaan terhadap sistem informasinya dengan sebaik mungkin.
Pada sesi paparan dan diskusi materi, Direktur Penelitian Departemen Penelitian dan Pengaturan Perbankan OJK Mohamad Miftah juga mengungkap salah satu tantangan digitalisasi perbankan adalah risiko serangan siber.
“Dalam serangan siber pada top 10 industri tahun 2021, sektor keuangan menempati posisi kedua. 70% serangan ditujukan kepada bank, 16% kepada perusahaan asuransi, dan 14% sektor keuangan lainnya,” ungkap Miftah.
Miftah kemudian memberikan update informasi mengenai regulasi yang mengatur tingkat maturitas keamanan siber. Miftah menyebut Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2022 Pasal 22 mengamanatkan perbankan melakukan penilaian mandiri tingkat maturitas keamanan siber.
Selanjutnya praktisi keamanan siber Richi Aktorian menyampaikan materi berjudul Urgensi Penilaian Kematangan Keamanan Siber Sektor Keuangan. Dalam kesempatan tersebut Richi menyampaikan kematangan keamanan siber merupakan sesuatu yang bersifat holistik yang menghadirkan aspek people, process, dan teknologi secara terintegrasi. Richi Aktorian menyebut penilaian kematangan keamanan siber harus mencakup keseluruhan aspek dalam organisasi.
Lebih lanjut Richi menyampaikan insiden siber seperti fenomena gunung es, hanya sebagian puncak gunung yang berada di atas air yang terlihat karena dilaporkan dan dilacak. Sedangkan bagian lain yang tidak terlihat/terlaporkan jumlahnya berkali lipat lebih banyak.
Sandiman Madya pada Direktorat Keamanan Siber dan Sandi Keuangan, Perdagangan, dan Pariwisata BSSN Anton Setiyawan dalam kesempatan tersebut menyampaikan untuk mendorong terwujudnya ruang siber nasional yang aman, BSSN berkolaborasi dengan Instansi Pengatur dan Pengawas Sektor.
“Saya berharap pelaku industri keuangan baik bank umum maupun industri keuangan nonbank dapat memanfaatkan alat pengukuran kematangan keamanan siber yang telah disediakan oleh BSSN untuk mengetahui tingkat visibilitas dan keberlanjutan penerapan keamanan siber guna mendukung pencapaian tujuan organisasi,” ungkap Anton.
Dalam kesempatan tersebut narasumber BSSN memperkenalkan instrumen Cyber Security Maturity (CSM) dan disertai dengan praktik dan asistensi pengisian instrumen CSM tersebut. Instrumen CSM merupakan alat ukur tingkat maturitas (kematangan) keamanan siber sebuah organisasi pada area tata kelola, identifikasi, proteksi, deteksi, dan respons yang disusun oleh BSSN.
Menggunakan instrumen CSM tersebut, tingkat kematangan pengelolaan keamanan siber suatu organisasi dapat diukur guna mengetahui gap kondisi ideal dengan kondisi pengelolaan keamanan siber yang dilakukan. Berbekal hasil pengukuran tersebut pimpinan organisasi dapat menyusun rencana tindak untuk mewujudkan pengelolaan keamanan siber organisasi yang lebih baik.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik – BSSN