default.agungkdev.com

Tingkatkan Kapabilitas SDM CSIRT Pemerintah Daerah, BSSN Gelar Bimtek Insiden Keamanan Siber serta Sosialisasikan Instrumen Evaluasi Pelaksanaan Persandian

Makassar, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menggelar “Bimbingan Teknis Kesiapsiagaan Insiden Keamanan Siber pada Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Pemerintah Daerah” yang teregistrasi denga “Sosialisasi Pedoman dan Instrumen Evaluasi Pelaksanaan Persandian untuk Pengamanan Informasi Pemerintah Daerah” pada 18 – 22 Agustus 2022 di Makassar, Sulawesi Selatan (18/7/2022).

Membuka kegiatan, Pelaksana Tugas Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN Hasto Prastowo menyatakan BSSN menggelar kegiatan tersebut untuk meningkatkan wawasan sumber daya manusia aparatur pemerintah daerah tentang penanganan insiden keamanan siber.

Dalam kesempatan tersebut Hasto menyatakan selain untuk meningkatkan kemampuan dalam penanganan insiden keamanan siber bimtek tersebut juga bertujuan untuk memberikan penguatan terhadap integrasi sistem pemerintah dalam rangka menghasilkan layanan birokrasi yang berkinerja tinggi.

“Kegiatan ini merupakan progam pembinaan BSSN terhadap CSIRT yang sudah teregistrasi, yang bertujuan memperkuat fungsi koordinasi berbagai stakeholder keamanan siber sektor pemerintah daerah terkait penanganan insiden keamanan siber,” ujar Hasto.

Hasto menambahkan selain bimtek kesiapsiagaan insiden siber juga diselenggarakan kegiatan sosialisasi pedoman dan instrumen evaluasi pelaksanaan persandian untuk pemerintah daerah.

“Kedua acara ini merupakan upaya BSSN untuk meningkatkan kompetensi ASN dalam menggawangi SPBE dan meningkatkan kapabilitas pengelolaan CSIRT di pemerintah daerah masing-masing,” ujar Hasto.

Hasto menyebut urusan persandian wajib diselenggarakan di lingkungan pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten atau kota.

“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, persandian telah menjadi urusan pemerintahan wajib yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar sehingga urusan persandian wajib diselenggarakan di pemerintah provinsi hingga pemerintah kabupaten dan pemerintah kota,” ucap Hasto.

Hasto berharap seluruh peserta dapat mengikuti kegiatan tersebut dengan baik dan menyerap berbagai hal yang diberikan oleh pemateri sehingga dapat mempraktekkannya di instansi masing-masing.

Bertindak sebagai fasilitator dalam kegiatan tersebut Sandiman Muda BSSN Arif Fachru Rozi, Faizal Wahyu Romadhon, Aris Munandar, dan Jehan Bilhaq. Kegiatan diikuti oleh 100-an ASN perwakilan pengelola sistem elektronik dan tim CSIRT pemerintah daerah seluruh Indonesia.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

BERITA BSSN TERBARU