Depok, BSSN.go.id – Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan kegiatan sosialisasi tentang standar keamanan informasi, keamanan siber, dan pelindungan privasi bertajuk Wednesday Webminar Series: SNI’s Best Practices on Information Security, Cyber Security, and Privacy Protection dari gedung BSSN, Depok, Jawa Barat, Rabu (22/6/2022).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu bentuk tindak lanjut pelibatan BSSN sebagai Sekretariat Komite Teknis 35-04 (Komtek 35-04) oleh Badan Standardisasi Nasional (BSN) dalam Program Nasional Perumusan Standar (PNPS) untuk menyusun rancangan Standar Nasional Indonesia (SNI) di bidang keamanan informasi, keamanan siber dan perlindungan privasi.
Wednesday Webminar Seri #1 yang mengambil tema Enhancing Cloud Services and Privacy Information Management through SNI, Effective, Competent and Reliable Information Security Management System (ISMS) Audit and Certification, dan Security Guidelines for digital evidence analysis and interpretation tersebut diikuti oleh 500-an peserta berlatar belakang asosiasi, komunitas, dan instansi pemerintah pemangku kepentingan keamanan siber.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/WEB-06.png” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB-06″][/et_pb_image]Sebelum Ketua Umum Asosiasi Cloud Computing Indonesia (ACCI) Alex Budiyanto dan Pakar Manajemen Informasi Privasi Satriyo Wibowo yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut memaparkan materi dengan dimoderatori oleh Analis Mutu Produk BSSN Magdalena Christine, Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dono Indarto membuka kegiatan tersebut.
Dalam kesempatan tersebut Dono menyatakan sebagaimana amanan Presiden Joko Widodo, pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi digital Indonesia bisa mencapai 4,66% pada tahun 2024.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/WEB-08-1-scaled.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB-08″][/et_pb_image]Terkait hal tersebut, Dono menyatakan diperlukan upaya percepatan transformasi digital secara nasional. Dono menyebut salah satu upaya yang dapat dilakukan dalam mendorong proses transformasi digital nasional adalah dengan penggunaan teknologi cloud.
“Implementasi cloud sebagai digital platform menjadi salah satu kekuatan utama Industri 4.0 dalam mengakselerasi proses transformasi digital Indonesia. Hal tersebut dapat dilakukan melalui adopsi berbagai teknologi informasi seperti Artificial Intelligence, Internet of Things, dan big data,” ujar Dono.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/WEB-10-3-scaled.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB-10″][/et_pb_image]Satriyo yang membawakan materi “SNI ISO/IEC 27701: 2019 Jembatan antara Keamanan Informasi dan Perlindungan Privasi“ mengemukakan di Indonesia terdapat tantangan dalam proses transformasi digital nasional dan adopsi teknologi informasi dan siber yaitu mengenai pelindungan data pribadi (PDP).
“Kesadaran dan kepedulian berbagai pihak di indonesia terkait pelindungan data pribadi masih kurang, bahkan tak sedikit kalangan industri yang belum peduli terhadap pentingnya PDP,” ungkap Satriyo.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/WEB-03.png” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB-03″][/et_pb_image]Satriyo menyebut hal tersebut semakin berat karena hingga saat ini belum ada dasar peraturan perundangan-undangan yang mengatur secara spesifik tentang PDP di Indonesia.
“Selain itu belum semua penyelenggara sistem elektronik di Indonesia mematuhi Sistem Manajemen Pengamanan Informasi misalnya SNI ISO/IEC 27001: 2013 sebagai acuan operasional penyelenggaraan sistem elektronik mereka. Saat ini banyak pihak mengelola sistem elektronik tanpa memahami benar risiko yang ada,” ujar Satriyo.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/WEB-05.png” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB-05″][/et_pb_image]Pada sesi berikutnya Alex memberikan materi bertajuk “SNI ISO/IEC 2701: 2015 Petunjuk Praktik Kendali Keamanan Informasi Berdasarkan ISO/IEC 27002 untuk Layanan Cloud“. Dalam kesempatan tersebut Alex menyampaikan nilai plus dan minus penggunaan teknologi cloud dibanding media penyimpanan yang bersifat konvensional.
“Untuk meningkatkan keamanan informasi pada layanan cloud, pelaku industri khususnya di sektor strategis nasional dan pemangku kepentingan sektor tersebut harus memastikan teknologi cloud yang digunakan telah memenuhi standar keamanan yang telah ditetapkan,” ungkap Alex.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/WEB-02.png” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB-02″][/et_pb_image]Mewakili panitia penyelenggara wednesday webminar series, di sela-sela kesibukan mengurus kelancaran penyelenggaraan kegiatan webminar tersebut Sandiman Madya pada Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Agus Prasetyo berharap kegiatan tersebut dapat meningkatkan pemahaman masyarakat terkait urgensi penerapan SNI bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan perlindungan privasi.
“Saya berharap masyarakat juga dapat mengetahui salah satu peran strategis BSSN dalam Komtek 35-04 sebagai penyusun kebijakan standar bidang keamanan informasi, keamanan siber, dan perlindungan privasi di Indonesia,” kata Agus.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN