default.agungkdev.com

Presiden Tanda Tangani Perpres 82 Tahun 2022, Bangsa Indonesia Kini Resmi Miliki Dasar Kolaborasi Lindungi Infrastruktur Informasi Vital

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/Capture.png” _builder_version=”4.18.0″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” title_text=”Capture” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_image]

Jakarta, BSSN.go.id – Pada akhir Mei 2022, Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital (IIV). Perpres tersebut sangatlah penting bagi bangsa Indonesia karena merupakansalah satu fondasi dasar sinergi dan kolaborasi berbagai pemangku kepentingan keamanan siber yang ada di Indonesia untuk turut serta dalam mengamankan ruang siber nasional.

Pertimbangan penerbitan perpres tersebut diantaranya: Pemerintah melindungi kepentingan umum dari segala jenis gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital sebagai akibat penyalahgunaan informasi clektronik dan transaksi elektronik yang mengganggu ketertiban umum; Gangguan terhadap Infrastruktur Informasi Vital dapat menimbulkan kerugian dan dampak yang serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan, serta perekonomian nasional; dan Memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam melindungi Infrastruktur Informasi Vital dari segala jenis gangguan sebagai akibat informasi elektronik dan transaksi elektronik.

Secara sederhana IIV merupakan sistem elektronik pada sektor strategis yang menggunakan teknologi informasi. Kerusakan dan gangguan pada sistem tersebut akan berdampak serius terhadap kepentingan umum, pelayanan publik, pertahanan dan keamanan serta perekonomian nasional.

Pasal 4 prepres tersebut menyebutkan 8 sektor yang termasuk kategori strategis, yaitu: Administrasi Pemerintahan, Energi dan Sumber Daya Mineral, Transportasi, Keuangan, Kesehatan, Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pangan, dan Pertahanan.

Manfaat umum Perpres IIV adalah kepastian landasan hukum dan panduan dalam pelindungan layanan yang bersifat kritis bagi keberlangsungan layanan esensial bagi masyarakat dan negara secara umum. Landasan hukum tersebut juga digunakan untuk memastikan kesiapan, keamanan dan ketahanan ekosistem layanan digital yang bersifat vital dan berdampak bagi kepentingan publik serta stabilitas nasional serta untuk memastikan kesiapan penyelengara IIV dalam melakukan pelindungan data dan/atau informasi yang bersifat strategis dan berdampak bagi kepentingan publik serta stabilitas nasional.

Perpres tersebut mengamanatkan pemetaan informasi teknis mengenai profil risiko setiap sektor IIV untuk mengetahui kapasitas dan kapabilitas setiap sektor dalam rangka pelindungan IIV serta dapat memetakan potensi insiden siber yang mungkin terjadi di tiap sektor IIV sehingga kemungkinan meluasnya insiden siber dapat diperkecil.

Dari sisi pemangku kepentingan, Perpres IIV mendorong stakeholder IIV untuk meningkatan kapasitas dan kapabilitas pelindungan IIV melalui dukungan setiap stakeholder terkait berupa berbagi informasi keamanan siber dan bantuan penanganan insiden siber.

Perpres 82 Tahun 2022 tentang Perlindungan Infrastruktur Informasi Vital

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

BERITA BSSN TERBARU