default.agungkdev.com

BSSN Mewakili Indonesia Membahas Topik Hukum Internasional Terkait Ranah Siber dalam Ajang The 59th Annual Session of Asian – African Legal Consultative Organization

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/01/AALCO-2.png” title_text=”AALCO 2″ _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]

Jakarta, BSSN.go.id – 13 delagasi Indonesia yang berasal dari Kemenkumham, Kemenlu, dan BNPT termasuk tiga delegasi perwakilan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yaitu Koordinator Kelompok Pemajuan Kepentingan Nasional Keamanan Siber dan Sandi BSSN Baderi, Koordinator Kelompok Pengelolaan Hukum dan Kerja Sama BSSN Ferry Indrawan, dan Sandiman Muda pada Direktorat Strategi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Titin Suhartini yang dipimpin oleh Ketua Delegasi Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kemenkumham secara daring mewakili Indonesia dalam ajang The 59th Annual Session of Asian – African Legal Consultative Organization (AALCO) bertema “Upholding International Law for a Community of Shared Future: the Role of Asian and African Countries” yang digelar oleh Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok (RRT) di Hong Kong pada Senin-Rabu, 29 November-1 Desember 2021.

Pertemuan ke-59 AALCO tersebut membahas tiga hal yaitu beberapa topik terpilih yang menjadi agenda pembahasan International Law Commission, isu pelanggaran hukum internasional di Palestina dan beberapa wilayah lain yang dikuasai oleh Israel serta berbagai isu hukum internasional terkait Palestina, dan isu hukum internasional terkait ranah siber.

BSSN mewakili Indonesia dalam pembahasan topik hukum internasional terkait ranah siber. Dalam kesempatan tersebut Baderi menyampaikan materi “Application of the Principle of Non-Interference in Cyberspace, Data Sovereignty, Trans-border Data Flow, and Data Security, Regulating Online Harmful Content, and Peaceful Use of Cyberspace.”

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/01/AALCO-3.png” title_text=”AALCO 3″ _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]

Baderi menyampaikan beberapa isu perkembangan hukum internasional di ruang siber. Terkait isu Application of the Principle of Non-Interference in Cyberspace Baderi menyatakan apresiasi atas penerapan 11 Cyber Norms on Responsible State Behavior yang sejalan dengan UN Group of Governmental Experts Report tahun 2021 untuk mendorong perilaku negara yang bertanggung jawab di ruang siber.

“Indonesia mendorong perumusan kerangka global di ruang siber melalui berbagai forum, termasuk PBB dan AALCO melalui pendekatan multi-stakeholder untuk membangun ruang siber yang toleran dan inklusif dengan tetap menghormati kedaulatan negara dan hak asasi manusia melalui partisipasi inklusif,” ungkap Baderi.

Terkait isu Data Sovereignty, Trans-border Data Flow, and Data Security Baderi menyatakan terdapat peningkatan serangan siber seperti malware, web defacement, data breaches, dan ransomware.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/01/AALCO-1.png” title_text=”AALCO 1″ _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]

“Untuk menjawab tantangan tersebut, sejalan dengan prioritas untuk melindungi kepentingan nasional dan menjaga keamanan nasional di dunia siber, Indonesia telah membentuk Indonesia Internet Exchange Bersih Selektif Aman (IIX BERSAMA),” kata Baderi.

Baderi menyebut Indonesia telah mengembangkan kerja sama dan kolaborasi dengan mitra internasional, serta memperkuat koordinasi antar berbagai Kementerian/Lembaga untuk menjaga kedaulatan data, mencegah berbagai ancaman, dan memitigasi serangan siber. Dalam hal ini, Indonesia memandang pentingnya kerja sama internasional dalam penguatan keamanan siber termasuk TIK.

Terkait isu Regulating Online Harmful Content Indonesia Baderi meyatakan Indonesia telah mengesahkan Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) yang sejalan dengan Norma ke-4 dari 11 Cyber Norms on Responsible State Behavior yaitu “Cooperate to stop crime and terrorism.”

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/01/AALCO-7-scaled.jpg” title_text=”AALCO 7″ _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]

“Terkait isu Peaceful Use of Cyberspace Indonesia telah mengembangkan berbagai langkah diantaranya menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Penanggulangan Ekstremisme yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024,” ungkap Baderi.

Terkait isu tersebut Baderi juga menyatakan koordinasi antar kementerian dan lembaga terkait untuk memblokir konten radikal di media sosial dan website sudah dilakukan.

“Indonesia juga terus memantau, menganalisis, dan melawan radikalisme yang disebarkan oleh kelompok terorisme di media sosial dengan melibatkan mitra-mitra muda sebagai Duta Damai di Ruang Siber,” kata Baderi.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/01/AALCO-8-scaled.jpg” title_text=”AALCO 8″ _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]

Baderi menyatakan Indonesia juga telah menerbitkan Panduan Literasi Media Digital dan Keamanan Siber Praktis yang ditujukan kepada masyarakat untuk membantu meningkatkan kesadaran dan kesiapan masyarakat dalam menghadapi tantangan ancaman siber dan menggunakan berbagai platform media secara bijak dan aman.

“Di tingkat internasional, Indonesia telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan 24 negara dalam penanggulangan terorisme yang mencakup upaya pencegahan penggunaan ruang siber untuk terorisme. Pada tataran teknis, Indonesia telah melakukan joint working group on counter-terrorism antara lain dengan Filipina, RRC, Mesir, Pakistan, India, Sri Lanka,” ungkap Baderi.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/01/AALCO-6-scaled.jpg” title_text=”AALCO 6″ _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]

Baderi menyebut dalam penanggulangan dan pemulihan insiden atau serangan siber, Indonesia telah membentuk Cyber Security Incident Response Team (CSIRT) nasional, sektoral, organisasi, dan khusus. CSIRT merupakan bagian dari program prioritas nasional selama lima tahun.

“Melalui forum ini, Indonesia mengajak negara anggota AALCO untuk mengelaborasi konvensi internasional yang komprehensif terkait perlawanan penggunaan TIK untuk tujuan kriminal, sebagaimana ditetapkan oleh Resolusi Majelis Umum 74/247,” ungkap Baderi.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/01/AALCO-4.png” title_text=”AALCO 4″ _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]

Baderi menyatakan saat ini merupakan waktu yang tepat dan kritis untuk membahas konvensi kejahatan di ruang siber dalam kerangka komite Ad-Hoc dan berharap berbagai negara akan memanfaatkan momentum untuk membahas dan merundingkan instrumen internasional yang mampu menjawab tantangan kejahatan ruang siber, secara inklusif dan transparan.

“Indonesia mendorong anggota AALCO untuk secara aktif dan konstruktif berpartisipasi meningkatkan dan mempromosikan kerja sama internasional untuk memerangi penggunaan TIK untuk tujuan kriminal, termasuk dengan memberikan bantuan teknis untuk meningkatkan undang-undang nasional negara-negara anggota dan untuk membangun kapasitas otoritas nasional untuk menangani kejahatan tersebut,” kata Baderi.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/01/AALCO-9.jpg” title_text=”AALCO 9″ _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]

Tentang AALCO

Salah satu perwujudan hasil kesepakatan Konferensi Asia-Afrika yang diselenggarakan pada April 1955 di Bandung adalah didirikannya Asian Legal Consultative Committee (ALCC) pada 15 November 1956.

ALCC didirikan oleh tujuh negara yaitu Myanmar, Sri Lanka, India, Indonesia, Irak, Jepang serta Republik Persatuan Arab yang kini menjadi Mesir dan Siria. Untuk menyertakan partisipasi negara di benua Afrika, pada April 1958 ALCC diubah menjadi Asian-African Legal Consultative Committee (AALCC).

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/01/AALCO-5.jpeg” title_text=”AALCO 5″ _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]

Pada pertemuan tahunan ke-40 di markas AALCC New Delhi-India penyebutan AALCC diubah menjadi Asian-African Legal Consultative Organization (AALCO). Keanggotaan AALCO bersifat terbuka bagi seluruh negara Asia dan Afrika.

AALCO berperan sebagai lembaga penasihat bagi negara anggota terkait bidang hukum internasional sekaligus sebagai forum kerja sama Asia-Afrika dalam menangani isu bersama terkait hukum. AALCO juga merupakan ajang pertukaran pandangan, pengalaman, dan informasi mengenai berbagai hal yang memiliki implikasi hukum serta membuat rekomendasi jika dianggap perlu. AALCO juga menjadi pusat kajian berbagai subjek yang menjadi bahan pertimbangan International Law Commission Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

BERITA BSSN TERBARU