default.agungkdev.com

BSSN Undang Instansi Pusat dan Pemda Lakukan Evaluasi Perkembangan CSIRT Sektor Pemerintah Sebagai Dasar Pembinaan CSIRT di Masa Mendatang

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/12/Screen-Shot-2021-12-06-at-13.46.53.png” _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”Screen Shot 2021-12-06 at 13.46.53″][/et_pb_image]

Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melakukan Evaluasi Penyelenggaraan CSIRT Sektor Pemerintah Tahun 2021 selama enam hari diikuti oleh perwakilan intansi pemerintah pusat dan pemerintah provinsi yang telah membentuk Tim CSIRT di Ballroom Hotel Aston Jakarta, Senin (29/11/2021).

Membuka kegiatan tersebut Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Pusat BSSN Budi R. Leman menyatakan untuk meminimalisir dampak atau risiko yang ditimbulkan serangan/insiden siber diperlukan unit, tim maupun bagian khusus di instansi pemerintah yang memiliki tugas dan fungsi menangani insiden keamanan siber.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-03-at-11.06.30-5.jpeg” _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WhatsApp Image 2021-12-03 at 11.06.30 (5)”][/et_pb_image]

“Saat ini BSSN mendorong setiap instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah untuk memiliki Tim Tanggap Insiden Keamanan Siber atau Computer Security Incident Response Team (CSIRT) yang bertugas menerima, meninjau, dan menanggapi laporan dan aktivitas insiden keamanan siber,” ujar Budi.

Budi menyatakan data Direktorat Operasi Keamanan Siber BSSN menunjukkan lebih dari satu miliar serangan siber menarget Indonesia sepanjang Januari hingga September 2021. Serangan malware menduduki peringkat pertama baik dalam serangan siber global maupun di Indonesia.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-03-at-11.06.30-4.jpeg” _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WhatsApp Image 2021-12-03 at 11.06.30 (4)”][/et_pb_image]

“Pembentukan CSIRT sejalan dengan penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pasal 8 ayat (3) huruf e  Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE yang merupakan peraturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE menyebut salah satu program kerja keamanan SPBE adalah penanganan insiden siber,” ungkap Budi.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/12/WhatsApp-Image-2021-12-03-at-11.06.30-6.jpeg” _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WhatsApp Image 2021-12-03 at 11.06.30 (6)”][/et_pb_image]

Budi berharap kegiatan evaluasi tersebut dapat menjadi sarana memantau perkembangan penyelenggaraan CSIRT instansi pemerintah serta mengetahui kendala dan hambatan penyelenggaraan CSIRT sebagai masukan bagi BSSN dalam melakukan pembinaan CSIRT pada masa yang akan datang.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

BERITA BSSN TERBARU