Depok, BSSN.go.id – Keamanan siber menjadi isu prioritas pada era digital dan menjadi salah satu agenda utama pemerintah dalam memasuki era revolusi industri 4.0 yang berbasis internet of things (IoT). Revolusi industri 4.0 tidak hanya berpotensi luar biasa dalam merombak industri, tapi juga mengubah berbagai aspek kehidupan manusia.
Badan Siber dan Sandi Negara telah menyelenggarakan kegiatan Prakonvensi Rancangan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia RSKKNI-1 Bidang Audit Keamanan Informasi yang dilaksanakan secara daring pada pada Selasa (26/10) dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 3 tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia.
Kegiatan dibuka oleh Deputi Bidang Strategi dan Kebijakan Keamanan Siber dan Sandi BSSN, Dono Indarto. Dalam sambutannya Dono menyampaikan pasca dibentuknya BSSN pada tahun 2017, maka penyelenggaraan keamanan siber diharapkan dapat terarah, selaras, dan berkelanjutan.
“Pada tahun 2020 peringkat Indonesia pada Global Cyber Security Index (GCI) meningkat menjadi 24 dan termasuk dalam kelompok negara dengan komitmen tinggi pada lima pilar penilaian GCI,” ungkap Dono.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/11/WEB1-1-scaled.jpg” _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB1 (1)”][/et_pb_image]Selaras dengan pilar capacity building pada GCI, maka pencapaian tujuan strategis di bidang keamanan siber memerlukan SDM nasional yang kapabilitasnya sesuai dengan perkembangan teknologi maupun ancaman siber yang ada.
“Peningkatan kapabilitas SDM merupakan suatu kebutuhan yang mutlak perlu menjadi perhatian nasional,” lanjut Dono.
“Pada tahun 2019, BSSN telah merilis Peta Okupasi Nasional Bidang Keamanan Siber yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BSSN Nomor 563.1 tahun 2019 yang memetakan berbagai jenis jabatan okupasi dan profesi yang terdapat pada bidang keamanan siber,” ujar Dono.
Sebagai tindak lanjut hal tersebut BSSN telah memprogramkan penyusunan SKKNI Bidang Keamanan Siber mulai tahun 2020-2024, dengan terlebih dahulu menyelesaikan penyusunan SKKNI bidang Security Operation Center pada tahun 2020 dan telah ditetapkan dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 391 Tahun 2020.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/11/WEB4-2-scaled.jpg” _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB4 (2)”][/et_pb_image]Kemudian dilanjutkan dengan Penyusunan SKKNI Bidang Audit Keamanan Informasi dan Bidang Uji Keamanan Siber, SKKNI Bidang Kriptografi pada tahun 2022, SKKNI Bidang Secure SDLC pada tahun 2023, dan SKKNI Bidang Malware Analyst pada tahun 2024.
Sebelum mengakhiri sambutannya Dono berharap tanggapan dan masukan yang konstruktif dari peserta Prakonvensi terhadap rancangan SKKNI-1.
“Mohon dukungan Kementerian Ketenagakerjaan bagi penyelesaian SKKNI Bidang Audit Keamanan Informasi untuk dapat ditetapkan dalam bentuk Keputusan Menteri Ketenagakerjaan di Tahun 2021,” ucap Dono.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/11/WEB5-2-scaled.jpg” _builder_version=”4.12.0″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB5 (2)”][/et_pb_image]Kegiatan diselenggarakan dengan menghadirkan Eko Kuswardono Budiardjo, selaku pengarah tim perumus SKKNI Bidang Audit Keamanan Informasi, Chandra Yulistia, selaku Ketua Tim Perumus SKKNI Bidang Audit Keamanan Informasi, Harun Al Rasyid, selaku Sekretaris Tim Perumus SKKNI Bidang Audit Keamanan Informasi, Perwakilan dari Sektor Pemerintahan, Industri, Akademisi, Asosiasi yang tergabung dalam Tim Komite, Perumus, Verifikasi, dan Sekretariat Tim Perumus Bidang Audit Keamanan Informasi, Muhammad Irsyaduddin selaku Pendamping kegiatan Prakonvensi dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, serta Pejabat Tinggi Pratama, Administrator, dan Koordinator di lingkungan BSSN, serta undangan selaku peserta prakonvensi.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN