Jakarta, BSSN.go.id – Di satu sisi berbagai aktifitas kehidupan harus dibatasi untuk mencegah penyebaran Covid-19 namun di sisi lain untuk tetap bisa bertahan berbagai kegiatan produktif seperti urusan bisnis harus tetap terus berjalan. Tentunya pada jaman serba digital ini ketimpangan tersebut bisa ditutup menggunakan teknologi, salah satunya Tanda Tangan Elektronik.
Selain menjadi solusi bagi kebutuhan operasional administrasi transaksi bisnis Tanda Tangan Elektronik juga mampu memberikan jaminan hukum serta menjadi alat authentikasi dan integritas data serta anti penyangkalan terhadap suatu dokumen.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/10/WEB02_7M1A7292.jpg” title_text=”WEB02_7M1A7292″ align=”center” _builder_version=”4.11.3″ _module_preset=”default” width=”50%” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]Berbagai hal tersebut disebutan oleh Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Christyanto Noviantoro dalam sambutan acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik antara BSSN dengan PT. Indonesia Power, Selasa (19/10).
Penandatangan perjanjian kerja sama dilakukan oleh Kepala BSrE BSSN Jonathan Gerhard dan Direktur Keuangan PT. Indonesia Power Khusnul Mubien disaksikan oleh Direktur Utama PT Indonesia Power, M. Ahsin Sidqi.
“Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN didukung aspek kriptografi yang kuat yang dapat menjamin Tanda Tangan Elektronik tidak mudah dipalsukan,” kata Christyanto.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/10/WEB01_7M1A7246.jpg” title_text=”WEB01_7M1A7246″ align=”center” _builder_version=”4.11.3″ _module_preset=”default” width=”50%” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]Christyanto menyebut Tanda Tangan Elektronik absah sama seperti tanda tangan basah pada umumnya. Christyanto menyebut salah satu kelebihan Tanda Tangan Elektronik adalah dokumen elektronik dalam jumlah banyak dapat ditandatangani dengan sekali “klik” tanpa terbelenggu oleh ruang dan waktu.
“Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik mengamanatkan BSSN mendorong penyelenggara sistem elektronik termasuk yang ada di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT. Indonesia Power menggunakan Sertifikat Elektronik dalam melaksanakan kegiatan sehingga proses kerjanya dapat lebih efektif dan efisien,” kata Christyanto.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/10/WEB04_7M1A7280.jpg” title_text=”WEB04_7M1A7280″ align=”center” _builder_version=”4.11.3″ _module_preset=”default” width=”50%” global_colors_info=”{}”][/et_pb_image]Christyanto menyatakan selain mampu memaksimalkan pelaksanaan kegiatan di PT. Indonesia Power pemanfaatan Sertifikat Elektronik juga berperan dalam menjaga keamanan siber di wilayah Republik Indonesia.
“800-1000 Tanda Tangan Elektronik dibubuhkan per hari di seluruh Indonesia, meliputi kementerian dan lembaga, pemerintah daerah, pengadilan, BUMN, BUMD dan perguruan tinggi,” ujar Christyanto.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN