Depok, BSSN.go.id – Di era yang sudah serba digital ini autentikasi data, integritas data, dan anti penyangkalan menjadi kebutuhan krusial dalam pengelolaan administrasi dan pelayanan publik pemerintah. Hal tersebut dapat dicapai melalui pemanfaatan Sertifikat Elektronik sebagai Tanda Tangan Elektronik.
Salah satu layanan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) adalah pengelolaan Sertifikat Elektronik. Terkait dengah hal tersebut BSSN bersama 14 pemerintah daerah (Pemda) menandatangani perjanjian kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik di Aula BSSN, Depok-Jawa Barat, Kamis (14/10).
Dalam kesempatan tersebut Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak menyampaikan penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau e-government diharapkan dapat mewujudkan Smart Governance.
“Harapannya Smart Governancedapat membawa mutu layanan publik yang lebih baik,” ungkap Syahrul.
Syahrul menyatakan Sertifikat Elektronik berisi identitas yang menunjukkan status subjek hukum para pihak dalam transaksi elektronik yang dilindungi oleh enkripsi sehingga tidak bisa dipalsukan. Tanda Tangan Elektronik juga telah legal berlaku.
“Rata-rata 800-1.000 Tanda Tangan Elektronik yang diterbitkan BSrE setiap harinya. Artinya layanan pemerintahan bisa terus berjalan walaupun kondisi PPKM. Angka tersebut terus bertambah seiring dengan peningkatan digitalisasi layanan di berbagai instansi pusat maupun daerah,” kata Syahrul.
Syahrul menyatakan hingga 14 Oktober 2021 BSSN telah menjalin kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan 372 instansi yang terdiri dari lembaga tinggi negara, kementerian/lembaga pusat dan daerah, pengadilan, BUMN, BUMD, dan perguruan tinggi.
Setelah menandatangani perjanjian kerja sama, Bupati Tapin Arifin Arpan dan Sekda Kabupaten Malang Wahyu Hidayat menyampaikan kesan, pesan serta harapan pemanfaatan Sertifikat Elektronik di instansi masing-masing.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/10/WEB-01-5.jpg” _builder_version=”4.11.3″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB-01 (5)” width=”50%” align=”center”][/et_pb_image]Keempat belas Pemda tersebut diantaranya Provinsi Jabar, Kabupaten Tapin, Kabupaten Labuanbatu Utara, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Halmahera Selatan, Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Klaten, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Jombang, Kabupaten Malang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Karanganyar, dan Kota Yogyakarta.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN