Denpasar, BSSN.go.id – Pandemi Covid-19 tidak sekalipun menyurutkan semangat kolaborasi yang telah dibangun antara BSSN dengan berbagai pemangku keamanan siber termasuk Kota Denpasar, Bali. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik antara BSSN dengan Pemkot Denpasar yang dilakukan oleh Kepala Dinas Kominfotik Kota Denpasar I Dewa Made Agung dan Kepala Balai Sertifikasi Elektronik BSSN Jonathan Gerhard di Mal Pelayanan Publik Graha Sewaka Dharma Kota Denpasar, Bali (28/9/2021).
Kadis Kominfotik Kota Denpasar dalam kesempatan tersebut menyampaikan sejak tahun 2017 Pemkot Denpasar sudah menggunakan Tanda Tangan Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik BSSN. I Dewa Made Agung menyatakan pemanfaatan Sertifikat Elektronik membawa berbagai perubahan diantaranya pembenahan proses administrasi pelayanan kepada masyarakat Kota Denpasar.
“Pada kesempatan pagi hari ini kami mewakili Pemerintah Kota Denpasar mengucapkan terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Balai Sertifikasi Elektronik BSSN atas bantuan dan dukungan kepada kami selama ini sehingga semua perbaikan layanan yang kami sebutkan di awal tadi dapat terwujud,” ucap I Dewa Made Agung.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/09/PSX_20210928_172326.jpg” _builder_version=”4.8.1″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”PSX_20210928_172326″][/et_pb_image]Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Christyanto Noviantoro menyampaikan sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektronik yang andal dan bertanggung jawab. Sistem elektronik apapun membutuhkan dukungan keamanan yang prima diantaranya untuk mendukung ketersediaan, melindungi keutuhan, keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi.
“Autentikasi, penjaminan integritas, dan anti penyangkalan suatu dokumen elektronik dapat diwujudkan melalui implementasi Sertifikat Elektronik yang dituangkan dalam bentuk Tanda Tangan Elektronik. Identitas digital yang ada dalam Tanda Tangan Elektronik juga dijamin keabsahannya sebagaimana dokumen yang ditandatangani dan dibubuhi cap basah,” ungkap Christyanto.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/09/PSX_20210928_173041.jpg” _builder_version=”4.8.1″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”PSX_20210928_173041″][/et_pb_image]Christyanto menyebutkan keunggulan penggunaan Tanda Tangan Elektronik adalah proses penandatanganan secara elektronik suatu dokumen dapat dilakukan di mana saja dan kapanpun berbekal gawai yang terhubung dengan jaringan internet. Selain itu proses verifikasi keaslian dokumen yang ditandatangani dengan Tanda Tangan Elektronik juga dapat dilakukan dengan lebih mudah dan cepat. Tanda Tangan Elektronik menggunakan algoritma kriptografi yang kuat sehingga tidak mudah dipalsukan.
Christyanto menyatakan Penandatanganan PKS tersebut merupakan bentuk komitmen BSSN sebagai lembaga penyelenggara Sertifikasi Elektronik yang sudah diakui dalam menyediakan kebutuhan Sertifikat Elektronik. BSSN akan terus memberikan fasilitasi penerbitan Sertifikat Elektronik, pendampingan penerapan dan sosialisasi serta dukungan teknis pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/09/PSX_20210928_172802.jpg” _builder_version=”4.8.1″ _module_preset=”default” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”PSX_20210928_172802″][/et_pb_image]“Kami berharap penerapan Sertifikat Elektronik di Lingkungan Pemerintah Kota Denpasar bisa membantu memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kota Denpasar serta sebagai bentuk kontribusi Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga keamanan siber di wilayah Republik Indonesia,” terang Christyanto lagi.
Menutup sambutan Christyanto menyatakan terhitung hingga 28 September 2021 BSrE BSSN telah menjalin kerja sama pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan 344 instansi yang meliputi kementerian dan lembaga tinggi negara, berbagai instansi baik pusat maupun daerah, pengadilan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan perguruan tinggi. (Yud)
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN