default.agungkdev.com

BSSN Sosialisaskan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 sebagai Acuan Instansi Pemerintah Melaksanakan Manajemen Informasi kepada Perwakilan Pemerintah Daerah Provinsi Se-Indonesia

Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyosialisasikan Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE untuk Dinas Kominfo Pemerintah Daerah Provinsi Se-Indonesia, Rabu (28/7).

Kegiatan yang diikuti oleh peserta secara daring dari tempat kerja masing-masing melalui aplikasi virtual meeting tersebut merupakan pelaksanaan Pasal 41 ayat (4) dan Pasal 48 ayat (5) Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, perlu menetapkan Peraturan BSSN tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE.

Kegiatan dibuka dengan keynote speech Direktur Proteksi Pemerintah BSSN Dwi Kardono. Dwi Kardono menjelaskan tentang Arsitektur SPBE Nasional. Saat ini BSSN bersama Kemenpan RB sedang menyusun dasar Arsitektur SPBE Nasional yang direncanakan dalam bentuk perpres. BSSN berfokus pada kebijakan keamanan SPBE.

“Domain arsitektur keamanan SPBE mendeskripsikan kerangka dasar keamanan data dan informasi, aplikasi SPBE, dan infrastruktur SPBE untuk menghasilkan layanan pemerintah yang terintegrasi. Dalam kerangka kerja Arsitektur SPBE, keberadaan domain arsitektur keamanan SPBE berbeda dengan Domain Arsitektur SPBE lainnya,” ungkap Dwi Kardono.

“Domain arsitektur keamanan SPBE perlu didukung oleh pelaksanaan manajemen keamanan informasi SPBE yang dilakukan melalui serangkaian proses yang meliputi penetapan ruang lingkup, penetapan penanggung jawab, perencanaan, dukungan pengoperasian, evaluasi kinerja, dan perbaikan berkelanjutan terhadap keamanan informasi dalam SPBE,” lanjut Dwi.

Dwi Kardono juga menjelaskan manajemen keamanan informasi dan teknis prosedur keamanan SPBE dilaksanakan berdasarkan Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE yang telah ditetapkan.

Kemudian Dwi Kardono menjelaskan mengenai tiga komponen arsitektur keamanan yaitu Standar Keamanan, Penerapan Keamanan, dan Kelaikan Keamanan.

“Pada tahun ini BSSN telah menetapkan regulasi pendukung kebijakan keamanan SPBE, salah satunya Peraturan BSSN tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE,” ujar Dwi Kardono.

Dwi kardono menyebut BSSN berharap materi sosialisasi tersebut dapat menjadi acuan pemerintah daerah maupun pusat dalam melaksanakan manajemen keamanan informasi di instansi masing-masing.

Dalam kesempatan tersebut Analis Proteksi Keamanan Siber BSSN Aris Munandar menjelaskan mengenai Kebijakan Manajemen Keamanan Informasi SPBE dan Standar Teknis dan Prosedur Keamanan SPBE yang kemudian dilanjutkan dengan sesi tanya jawab.

Biro Hukum dan Komunikasi Publik – BSSN

BERITA BSSN TERBARU