default.agungkdev.com

BSSN dan Lima Pemerintah Daerah Sepakat Jalin Kerja Sama Penggunaan Sertifikat Elektronik BSrE

Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) sepakat menjalin kerjasama dengan 5 Pemda yakni Pemerintah Kabupaten Lamongan, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jember, Kabupaten Bondowoso dan Kabupaten Tapanuli Utara. Kerjasama dimaksud adalah kerjasama dalam pemanfaatan sertifikat elektronik pada sistemPengumuman elektronik di lingkungan pemerintah daerah tersebut.

Penandatanganan perjanjian kerjasama tersebut dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN Rinaldy dengan Bupati Tapanuli Utara Nikson Nababan, Sekretaris Daerah Kabupaten Jember Mirfano, Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabupaten Bondowoso, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Lamongan Achmad Edwyn Anedi, dan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Bojonegoro Nur Sujito, yang disaksikan oleh Deputi Bidang Proteksi BSSN Akhmad Toha di Aula BSSN Bojongsari Depok, Selasa (25/5).

Kerjasama ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan sistem elektroniknya secara andal dan bertanggung jawab. Untuk menjamin berlangsungnya sistem elektronik, dibutuhkan dukungan keamanan yang prima, salah satunya harus dapat melindungi ketersediaan, keutuhan, keautentikan, kerahasiaan, dan keteraksesan informasi elektronik dalam sistem elektronik tersebut.

Dalam rangka menjamin autentikasi, integritas, dan mencegah penyangkalan sebuah informasi atau dokumen elektronik, hal tersebut diwujudkan melalui implementasi sertifikat elektronik, yang dituangkan dalam bentuk tanda tangan elektronik. Keberadaan sertifikat elektronik diharapkan dapat menjadi sarana dalam penjaminan keabsahan dan keutuhan dokumen elektronik, demi meningkatkan kepercayaan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Keunggulan penggunaan tanda tangan elektronik, yang dapat dilakukan di mana saja dan dapat dilakukan dengan cepat, mendukung transformasi digital yang saat ini terus meningkat. Identitas digital yang ikut menempel bersama dengan tanda tangan elektronik yang dibubuhkan, memperkuat dukungan penjaminan keabsahan dokumen yang ditandatangani.

Dalam sambutannya Akhmad Toha menyampaikan bahwa penandatangan ini menjadi yang ke 309 BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik BSrE. “Terhitung hingga hari ini, 25 Mei 2021, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik BSrE dengan 309 instansi di Indonesia yang meliputi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian dan Instansi baik pusat dan daerah, Pengadilan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Perguruan Tinggi. Salah satunya adalah kerjasama yang akan kita tandatangani hari ini,” ujar Toha.

Kerjasama ini adalah sinergitas dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan siber. “Kerja sama yang dilakukan antara BSSN dan instansi pemerintah daerah ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menciptakan keamanan siber,” kata Toha lagi.

“Saya berharap, semoga dengan adanya penandatanganan perjanjian kerja sama ini, sertifikat elektronik dapat diimplementasikan dengan penuh komitmen dan langkah konkret, sesuai dengan ruang lingkup kerja sama oleh setiap pihak sehingga pemenuhan aspek keamanan sistem elektronik dapat terlaksana dengan baik,” tutup Toha.

Harapan yang sama juga terucap dari perwakilan pemerintah daerah yang hadir bahwa ini merupakan langkah awal dalam menjalankan sertifikat elektronik dari BSSN.

“Kerjasama ini merupakan langkah awal bagi kami dalam menjalankan sistem pemerintah berbasis elektronik terutama dalam penggunaan sertifikat elektronik, yang nantinya kami akan sering datang ke kantor BSSN untuk meminta arahan dan masukan jika kami mengalami kendala kedepannya,” ujar salah satu perwakilan dari pemerintah daerah yang hadir.

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN

BERITA BSSN TERBARU