Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) menandatangani nota kesepahaman dengan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Rabu (5/5/2021), di Gedung Waskita Heritage, Jakarta.
Nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) tersebut bertujuan untuk mewujudkan efektifitas kerja dan kerja sama serta tata kelola upaya percepatan transformasi digital dalam mendorong proses bisnis yang efektif dan efisien di lingkungan Waskita.
Penandatanganan nota kesepahaman itu dilakukan oleh Kepala BSSN RI Hinsa Siburian dan President Director PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono.
Hinsa mengatakan, kerja sama tersebut dibutuhkan karena menjadi salah satu upaya perwujudan dari kebijakan pemerintah, yaitu bagaimana memastikan keamanan sistem informasi dan transaksi elektronik yang dimiliki Waskita itu aman, terutama di ruang siber.
“Keamanan ruang siber perlu didorong dan diperkuat oleh pemerintah sebagai upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi serta mewujudkan keamanan nasional,” ujar Hinsa, dalam salah satu sambutannya di acara penandatanganan nota kesepahaman tersebut.
Hinsa menuturkan, nota kesepahaman tersebut selain untuk mewujudkan efektifitas kerja, juga untuk mewujudkan pola kerja yang terpadu, terarah, dan berkesinambungan dalam proses perlindungan informasi dan transaksi elektronik.
Usai penandatanganan nota kesepahaman, Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN RI Rinaldy dan Director of Finance PT. Waskita Karya (Persero) Tbk Taufik Hendra Kusuma juga melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Waskita.
“Sesuai dengan slogan Build Trust in Electronic Transactions, sertifikat elektronik BSrE membangun keterpercayaan para pemangku kepentingan dengan memiliki tiga aspek keamanan informasi berdasarkan sistem kriptografi, yakni jaminan autentifikasi, integritas, dan anti penyangkalan dari suatu dokumen elektronik,” urai Hinsa, seusai penandatanganan.
Pun dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektroniknya secara andal dan bertanggung jawab. Hal itu juga yang menjadi dasar penandatanganan perjanjian kerja sama antara BSSN RI dengan PT. Waskita Karya (Persero) Tbk.
Senada dengan Kepala BSSN RI, President Director PT Waskita Karya (Persero) Tbk, Destiawan Soewardjono juga sepakat bahwa era digitalisasi saat ini mutlak harus diikuti agar tidak ketinggalan oleh perkembangan jaman.
“Selain itu, pandemi Covid-19 juga membuat proses bisnis harus bertransformasi ke digitalisasi, dan bentuk transformasi yang Waskita punya adalah Waskita Integrated Digital Enterprises atau WIDE. Dan dalam konteks inilah Waskita memiliki kebutuhan untuk menggunakan digital signature sebagai sarana untuk mendukung kegiatan kebiasaan baru dan proses percepatan administrasi,” ujar Destiawan.
Hadir pula dalam acara tersebut beberapa pejabat PT. Waskita Karya (Persero) Tbk, Deputi Bidang Proteksi BSSN RI Akhmad Toha, dan sejumlah pejabat BSSN RI lainnya.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN