Jakarta, BSSN.go.id – Kemajuan teknologi dan informasi yang tumbuh dengan pesat serta potensi pemanfaatannya membuka peluang bagi pengaksesan, pengelolaan dan pendayagunaan informasi secara cepat dan akurat. Pemanfaatan teknologi dan informasi dalam proses pemerintahan (e-government) akan meningkatkan efisiensi, efektifitas, transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penyelenggaraan pemerintahan, birokrasi menjadi alur yang digunakan untuk mengkoordinasikan tugas dan diskusi untuk menghasilkan kebijakan dan keputusan. Akan tetapi, birokrasi selalu dijadikan sebagai alasan terlambatnya keputusan dalam sebuah kebijakan. Oleh karena itu, diperlukan metode dan cara yang lebih efektif dan efisien pada proses birokrasi, namun tidak mengurangi faktor akuntabilitas terhadap perubahan dokumen yang terjadi, yaitu dengan menggunakan tanda tangan elektronik padadokumen atau persuratan dalam pemerintahan.
“Di masa normal baru Covid-19 juga mengharuskan beberapa kegiatan dilakukan dari jarak jauh, sehingga tanda tangan secara elektronik atau digital menjadi solusi untuk sebuah transaksi karena mengedepankan konsep low touch economy atau minim sentuhan,” kata Ferry Indrawan, Perancang Peraturan Perundangundangan Ahli Madya Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia, dalam sambutannya di acara Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN RI dengan PT. Sarana Multigriya Finansial (SMF) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik, di Jakarta, Kamis (22/4).
Lebih lanjut ia mengatakan, digitalisasi tanda tangan ini memberikan beberapa keuntungan, seperti penjaminan keamanan, proses penerbitan dan penandatanganan dokumen dapat dilakukan secara cepat karena tidak terikat waktu, serta bisa dilakukan di mana saja.
Selain itu, dalam amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019, Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menyelenggarakan Sistem Elektronik secara andal dan bertanggung jawab. Hal ini yang menjadi dasar penandatanganan perjanjian kerja sama antara Balai Sertifikasi Elektronik BSSN RI dengan PT. Sarana Multigriya Finansial.
“Untuk menjamin autentifikasi, integritas data, dan mencegah penyangkalan, dibutuhkan tanda tangan elektronik yang bersertifikasi. Layanan ini diwujudkan dalam pemenuhan akan adanya sertifikat elektronik,”ujarnya.
Sementara itu, Direktur Utama PT. Sarana Multigriya Finansial, Ananta Wiyogo menyampaikan, perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikasi elektronik dan sistem elektronik antara PT. SMF dengan Balai Sertifikasi Elektronik BSSN RI adalah sebuah keniscayaan. Dengan berkembangnya teknologi digital dari waktu ke waktu yang semakin canggih serta isu-isu terkait diantaranya perubahan lingkungan yang mendorong setiap instansi termasuk juga korporasi untuk dapat memperhatikan kondisi lingkungan diantaranya mengurangi penggunaan kertas, sehingga membuat pemanfaatan sertifikat elektronik dan sistem elektronik menjadi suatu yang mendesak dan juga harus diterapkan di lingkungan kerja PT. SMF.
“Penerapan berikut pemanfaatan sertifikat elektronik dan sistem elektronik ini dirasakan menemukan momentumnya seiring dengan pandemi Covid-19 yang terjadi sejak tahun lalu ketika lingkungan kerja dan bisnis berubah, seiring dengan penerapan flexibel working space yang memungkinkan proses kerja dan bisnis bisa berjalan serta dilakukan tanpa harus bertatap muka,” tuturnya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dilakukan oleh Kepala BSrE BSSN RI Rinaldy dengan Direktur Sekuritisasi dan Pembiayaan SMF Heliantopo yang disaksikan oleh jajaran direksi beserta karyawan SMF, kemudian dilanjutkan dengan prosesi tukar cinderamata.
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN