default.agungkdev.com

BSSN dan Smartfren Diskusi tentang Regulasi Pengamanan Sistem Elektronik

Depok, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) menerima audiensi Smartfren pada Kamis (22/4/2021) secara daring dari tempat masing-masing.

Dalam kunjungan ini, Head IT Security Smartfren, Agus Pracoyo; Dept Head Regulatory, Fadjar Tarigan dan tim dari Smartfren disambut baik oleh Koordinator kelompok Komunikasi Publik, Tri Wahyudi dan Koordinator kelompok Proteksi Infrastruktur Informasi Kritikal Nasional III BSSN, Firdaus Kifli beserta timBSSN lainnya.

Adapun tujuan kami melakukan audiensi dengan BSSN ini, untuk berdiskusi dan mengetahui lebih mendalam perubahan otorisasi terhadap regulasi pengamanan sistem elektronik dari Kominfo ke BSSN(Perban No. 8 tahun 2020), serta menjalin hubungan dengan BSSN dalam hal kepatuhan terhadap regulasidan menghadapi ancaman siber,” ujar Agus Pracoyo dalam membuka perbincangan.

Menanggapi maksud tujuan tersebut Koordinator kelompok Proteksi IIKN III menjelaskan materi terkait Peraturan BSSN No. 8 tahun2020 tentang Sistem pengamanan dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik.

Kami melihat Smartfren cukup menerapkan amanat dari PP No. 82, dari undang-undang ITE sebelum revisi. Revisi yang sudah menerapkan SMPI, dengan sudah menerapkan ISO. Kami mengapresiasi dengan sangat baik hal tersebut dan mengucapkan terima kasih,” ujar Kifli.

Kifli mengatakan bahwa dengan adanya PP No. 71 tahun 2019, ada peralihan beberapa tugas dan fungsiyang tadinya seluruhnya berada di Dirjen Aptika  Kominfo kemudian dengan berlakunya BSSN, ada PP No. 71 yang mengamanatkan ada beberapa hal yang ke BSSN dan ada yang tetap di Kominfo.

Terkait keamanan informasi sebelumnya merupakan amanat ke kominfo kemudian ini menjadi amanat BSSNdi pasal 24 yaitu mengenai keamanan informasi, terutama di ayat 4, bahwa diatur dalam peraturan kepala lembaga yang melaksanakan urusan pemerintah di bidang keamanan siber, kalau dulu di PP No. 82 amanat ini diarahkan Kominfo,” jelasnya.

Selain itu, Kifli juga menjelaskan tentang Tahapan Penerapan Perban 8 tahun 2020 bagi PSE, Tahapan Penerbitan, Pelaporan dan Pencabutan Sertifikasi SMPI serta Sanksinya.

Selanjutnya, diakhir diskusi Koordinator kelompok Komunikasi Publik mengatakan terkait security awarenessprogram, apabila dari Smartfren membutuhkannya bisa bersurat terlebih dahulu ke BSSN.

“Kami juga memiliki program security awareness, kampanye media publik dalam bentuk live talkshow ataupunPodcast, jadi apabila Smartfren ingin menghadirkan narasumbernya, kami siap untuk bekerjasama,” ujar Tri Wahyudi.

Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN

BERITA BSSN TERBARU