Jakarta, BSSN.go.id – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Hinsa Siburian mendampingi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menerima audiensi Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Saireri serta Tim Pemekaran DOB Provinsi Papua di Jakarta, Senin (22/2).
Pertemuan tersebut membahas perkembangan terkini keamanan dan ketertiban masyarakat Papua dan Papua Barat serta revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat, berikut upaya pembangunan dan sinergitas antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Hari ini, kami mendampingi Menko Polhukam menerima audiensi dari Forum Kepala Daerah se-Tanah Tabi dan Saireri serta Tim Pemekaran DOB Provinsi Papua terkait perkembangan situasi kamtibmas di Papua dan Papua Barat akhir-akhir ini, serta revisi Undang-Undang 21/2001 yang sedang dalam proses, dan membahas upaya-upaya pembangunan dan sinergitas antara pemerintah pusat dan daerah,” kata Hinsa.
Pantauan Tim Humas BSSN, audiensi berlangsung dengan tertib hingga akhir pertemuan, serta tetap menjalankan protokol kesehatan.
Sementara itu, Menko Polhukam Mahfud MD mengatakan, perkembangan situasi kamtibmas di Papua dan Papua Barat akhir-akhir ini menunjukan adanya peningkatan eskalasi gangguan keamanan di Papua, khususnya di wilayah Kabupaten Intan Jaya dan Kabupaten Puncak, yang dilakukan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB).
“Hal tersebut mengakibatkan adanya korban jiwa dari aparat keamanan maupun masyarakat yang berdampak pada penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan di daerah menjadi tidak efektif,” ucap Mahfud.
Ia mengungkapkan, untuk menghadapi kondisi tersebut dibutuhkan peran dari serta kepala daerah bersama-sama tokoh masyarakat mengeliminir peningkatan eskalasi keamanan di wilayah masing-masing.
“Saat ini pemerintah sedang memproses revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan Papua Barat. Muatan revisi terfokus pada Pasal 34 mengenai Dana Otsus, dimana substansi pendanaan antara lain menaikan anggaran semula 2% menjadi 2.25% dari Dana Alokasi Umum (DAU) dalam rangka keberlanjutan percepatan pembangunan kesejateraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat. Kemudian, Pasal 76 tentang pemekaran provinsi untuk meningkatakn pelayanan masyarakat serta kesejahteraan masyarakat Papua,” terang Mahfud.
Lebih lanjut ia menegaskan, pembangunan Provinsi Papua dan Papua Barat dibutuhkan sinergitas yang terarah dan terukur antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan dukungan dana yang cukup besar diberikan oleh pemerintah pusat.
Terbitnya Inpres Nomor 9 Tahun 2020 tentang Percepatan Pembangunan Kesejahteraan di Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat juga menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membangun Papua dan Papua Barat, dimana dalam perwujudannya seluruh kementerian dan lembaga turut berperan aktif.
“Karena itu, saya mengajak hadirin sekalian untuk mendukung revisi undang-undang tersebut, berikan kontribusi yang positif agar hasilnya lebih sempurna guna peningkatan kesejahteraan rakyat Papua dan Papua Barat yang merupakan bagian dari kedaulatan NKRI,” ujar Mahfud. (Rim/Yud)
Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN