Jakarta (BSSN) – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Republik Indonesia lakukan penandatanganan kerjasama keamanan sistem elektronik dengan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia di Gedung MA Jakarta, Senin (19/8).
Menurut Rinaldy, sesuai dengan Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kerjasama tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dalam pengaturan, pengarahan, dan pengendalian secara terpadu serta proses manajemen SPBE.
“Diharapkan dengan SPBE yang terpadu secara nasional akan membentuk proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi dan menghasilkan penyelenggaraan whole of goverment yang baik dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Menurut Rinaldy, sesuai dengan Peraturan Presiden 95/2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), kerjasama tersebut bertujuan untuk mewujudkan tata kelola dalam pengaturan, pengarahan, dan pengendalian secara terpadu serta proses manajemen SPBE. “Diharapkan dengan SPBE yang terpadu secara nasional akan membentuk proses bisnis pemerintahan yang terintegrasi dan menghasilkan penyelenggaraan whole of goverment yang baik dalam pelayanan publik,” ujarnya.
Pun bentuk dari teknologi yang dimaksud adalah menggunakan tanda tangan digital yang dilengkapi dengan sertifikat elektronik yang memiliki kekuatan hukum dan akibat hukum yang sah sesuai peraturan perundang-undangan. Dikutip dari mahkamahagung.go.id, Memorandum of Understanding (MOU) ini dilakukan dalam rangka mendukung peradilan modern berbasis teknologi informasi, serta E-Ligitasi yang baru diluncurkan oleh Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Prof. Dr. M. Hatta Ali, SH., MH.
Penandatanganan kerjasama pemanfaatan sertifikat elektronik itu dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN Rinaldy dan Abdullah selaku Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung, disaksikan oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BSSN Y.B Susilo Wibowo dan undangan lainnya. (YH-RM)