default.agungkdev.com

Diskusi Publik; RUU Kamtansiber Emergency

Jakarta (BSSN) – Kepala Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) Letjen (Purn) Hinsa Siburian berharap Rancangan Undang Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) rampung diundangkan tahun 2019 ini. Desakan itu diutarakan Hinsa mengingat RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber memiliki tingkat urgensi yang sangat serius dalam mewujudkan kedaulatan siber di Indonesia.

“BSSN mengharapkan Rancangan Undang Undang ini dapat rampung tahun ini. Karena itu kebutuhan yang sangat mendesak, khususnya dalam hal perlindungan terhadap masyarakat,” ujar Hinsa dalam Diskusi Publik dan Simposium Nasional “Rancangan Undang Undang Tentang Keamanan dan Ketahanan Siber” di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (12/8).

Saat ini RUU tersebut telah diserahkan ke pemerintah dan telah dirapatkan di Setneg beberapa hari yang lalu. Diungkapkan Hinsa, ruang siber telah menjadi kebutuhan penting bagi Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari besarnya ketergantungan masyarakat akan internet. Namun seiring dengan kemajuan itu tentu menjadi sangat rawan. Karena ancaman serangan siber tidak hanya berdampak pada geostrategis suatu negara, tetapi juga geopolitis.

Kepala sangat mengapresiasi DPR yang menginisiatif RUU ini yang telah menggambarkan bahwa perwakilan rakyat telah menangkap denyut jantung masyarakat terhadap potensi keamanan siber space di Indonesia. Sementara itu Ketua DPR Bambang Soesatyo mengatakan, tujuan RUU KKS ini untuk melindungi segala aset yang Indonesia miliki dari potensi-potensi serangan sabotase dan upaya lain yang dapat merusak aset nasional.

“Tantangan tidak mudah, makin maju teknologi semakin berat tugas BSSN dalam menjaga kedaulatan siber space nasional,” ujar pria yang akrab disapa Bamsoet itu. Dr. Edmon Makarim dalam penjelasannya menyatakan bahwa RUU KKS ini bukan saja urgensi, melainkan emegency untuk segera diundangkan. (YH-RM)

BERITA BSSN TERBARU