Jumat, 8 Maret 2019 – Badan Siber Sandi Negara (BSSN) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementrian PUPR yang dilaksanakan di Gedung Heritage Kementrian PUPR, Jakarta. Kegiatan ini dihadiri oleh Sekretaris Utama BSSN (Syahrul Mubarak), Kepala BPSDM PUPR (Lolly Martina), Kepala BSrE (Rinaldy), serta pejabat struktural di lingkungan BPSDM PUPR.
Kegiatan diawali dengan pembacaan doa dan dilanjutkan dengan penyampaian sambutan dari Sekretaris Utama BSSN dan Kepala BPSDM. Dalam sambutannya, Sekretaris Utama BSSN menjelaskan mengenai kondisi kemajuan teknologi saat ini dan dampaknya pada penyelenggaraan sistem pemerintahan saat ini. Beliau menyatakan bahwa BSSN siap dalam mendukung stakeholder dalam menyelenggarakan e-government. Dalam hal ini penerapan tanda tangan elektronik dari BSrE BSSN dalam penerbitan sertifikat pelatihan oleh BPSDM.
Kepala BPSDM menjelaskan dalam sambutannya hal yang mendorong penerapan sertifikat elektronik yaitu banyaknya sertifikat yang dikeluarkan oleh BPSDM Kementrian PUPR. Dalam satu tahun, kurang lebih ada 1000 (seribu) sertifikat dari 400 (empat ratus) angkatan peserta diklat yang diterbitkan. Dengan penerapan sertifikat elektronik dari BSSN, BPSDM akan mendapatkan beberapa manfaat diantaranya: waktu penerbitan sertifikat akan lebih cepat karena tidak perlu melakukan pencetakan, mengurangi cost, mengurangi penggunaan kertas, dan tentunya kelebihan dari tanda tangan elektronik itu sendiri (ketersediaan, otentikasi, dan nir-penyangkalan).
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilaksanakan oleh Kepala BSrE dan Kepala Bagian Data dan Informasi BPSDM (Lisniari Munthe) disaksikan oleh Sekretaris Utama BSSN & Kepala BPSDM Kemen PUPR. Setelah itu, dilanjutkan dengan Bimtek dari staf BSrE kepada Kepala BPSDM dan jajarannya. Bimtek yang dilaksanakan meliputi penerbitan sertifikat, proses penandatanganan, dan verifikasi tanda tangan elektronik. Kedepannya diharapkan tanda tangan elektronik ini dapat diterapkan di sistim lain yang ada di dalam lingkup BPSDM Kementrian PUPR.
-APA-