default.agungkdev.com

Direktur PIIFD BSSN menjadi Narasumber FGD Kajian Stratejik di Lemhanas

Jakarta (28/02) Direktur Pengendalian Informasi, Investigasi dan Forensik Digital (PIIFD) BSSN Brigjen TNI. Bondan Widiawan, S.Kom., M. Si. menjadi Narasumber pada kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Kajian Starategik Jangka Panjang TA. 2019. Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhanas).  Bertempat di Gedung Astagatra, kegiatan ini dibuka oleh Plt. Deputi Pengkajian Strategik Lemhanas Irjen. Pol. Drs. Basuki, M.M. didampingi oleh Ketua Penyusun Kajian Strategik Mayjen TNI. Juwondo. FGD mengambil judul “Mengatasi Risiko Politik Pasca Kebenaran (Post Truth) Guna Menjaga Stabilitas Nasional Dalam Rangka Ketahanan Nasional”. Pada kesempatan tersebut hadir sebagai narasumber antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Komunikasi dan Informatika Dra. Rosarita Niken Widiastuti, M.Si, Wakil Ketua Komisi I DPR RI Mayjen TNI (Purn) Asril Hamzah Tanjung serta para pakar filsafat Dr. Haryatmoko, Dr. Bagus Sudarmanto Jurnalis dan Dr. Vidhyandika D. Perkasa Ketua Departemen Politik dan Sosial, CSIS Jakarta.

Dalam paparan yang mengambil judul “Edukasi Politik Masyarakat sesuai dengan Nilai-Nilai Demokrasi Pancasila” Direktur PIIFD menyampaikan bahwa masyarakat Indonesia pada dasarnya tidak memiliki budaya kontestasi namun masyarakat tertarik untuk mengikuti perkembangan politik dan pemerintahan secara umum. Edukasi politik terhadap masyarakat kita perlu dilakukan hal ini bertujuan untuk memperluas wawasan, menyemai komitmen dan keberpihakan yang rasional dan memahami tentang dasar-dasar politik.  Seiring dengan perkembangan teknologi informasi yang saat ini dirasakan, memudahkan interaksi individu dan kelompok masyarakat secara global termasuk dalam bidang politik dan diseminasi nilai demokrasi. Kesadaran politik rendah dalam bersosialisasi di Media Sosial memberikan dampak negative terhadap edukasi politik dan nilai demokrasi Pancasila. Fenomena berita bohong atau hoax juga akhir-akhir ini sangat marak beredar via media sosial sangat membahayakan bagi kehidupan masyarakat. Hal ini terjadi tidak hanya di Indonesia saja melainkan berbagai negara di Dunia. Upaya penanggulangan hoax adalah melalui budaya lierasi dan edukasi, verifikasi yang cepat serta penegakan hukum melalui bukti digital.

BSSN sebagai lembaga pemerintah yang memiliki tugas keamanan siber berupaya untuk terus melakukan sosialsasi dan memberikan literasi dalam rangka memberikan edukasi terhadap masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap berita yang sumbernya tidak jelas dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. Dalam forum tersebut Direktur PIIFD BSSN bersaran kepada Lemhanas untuk dapat mengkaji proses edukasi politik dikaitkan dengan pola interaksi dimedia sosial antara lain; 1. Kajian media sosial yang mempunyai pengaruh besar terhadap pilihan politik masyarakat, khususnya generasi muda; 2. Kajian kesadaran akan hak dan kewajiban serta tanggung jawab politik individu terhadap kepentingan bangsa dan negara dalam berinteraksi di Media Sosial; 3. Kajian mendorong ketaatan terhadap hokum yang dilandasi dengan penuh kesadaran dalam berinteraksi di Media sosial dalam menciptakan disiplin pribadi, sosial dan Nasional yang sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945. Selain hal juga disampaikan bahwa dalam konteks pengaturan dunia siber saat ini, Indonesia belum memiliki Undang-Undang Keamanan Siber sehingga perlu adanya RUU Keamanan Siber untuk mengatur secara menyeluruh tentang keamanan siber secara Nasional. -fth-

BERITA BSSN TERBARU