default.agungkdev.com

Gov-CSIRT Indonesia

Deskripsi

Government – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat Gov-CSIRT Indonesia merupakan Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Administrasi Pemerintahan yang ditetapkan dalam Keputusan Kepala BSSN Nomor 722 Tahun 2024 tentang Tim Tanggap Insiden Siber Sektor Administrasi Pemerintahan (Gov-CSIRT).

Bertanggung jawab sebagai ketua Gov-CSIRT Indonesia adalah Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia, BSSN.

Anggota dari Gov-CSIRT Indonesia adalah personel pada Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia.

Visi Gov-CSIRT Indonesia adalah terwujudnya ketahanan siber pada sektor pemerintah yang andal dan profesional.

Misi dari Gov-CSIRT Indonesia, yaitu:

  1. mengkoordinasikan serta mengolaborasikan layanan keamanan siber pada sektor pemerintah;
  2. mengkoordinasikan serta mengolaborasikan tanggap insiden siber pada sektor pemerintah; dan
  3. membangun kapasitas sumber daya keamanan siber pada sektor pemerintah.

Layanan

  1. Layanan Monitoring dan Aksi
    • Menyelenggarakan fungsi monitoring keamanan siber
    • Menyelenggarakan fungsi tanggap insiden siber
    • Menyelenggarakan fungsi uji penetrasi
  2. Layanan Penanganan Kerentanan
    • Menyelenggarakan fungsi peneliti dan penerima laporan kerentanan
    • Menyelenggarakan fungsi analisis kerentanan
    • Menyelenggarakan fungsi koordinasi dan pengungkapan kerentanan
    • Menyelenggarakan fungsi respon kerentanan
  3. Layanan Pembinaan dan Publikasi
    • Menyelenggarakan fungsi berbagi informasi
    • Menyelenggarakan fungsi peningkatan kesadaran keamanan siber
    • Menyelenggarakan fungsi pelatihan keamanan siber

Konstituen :

Konstituen Gov-CSIRT Indonesia meliputi Tim Tanggap Insiden Siber baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.

Kontak

Email: govcsirt@bssn.go.id
Telegram: t.me/GovCSIRT_ID

RFC 2350 Gov-CSIRT Indonesia

EDUKASI MASYARAKAT TERKINI