Kegiatan Focus Group Discussion penyusunan kebijakan manajemen krisis siber ke-3 ini dilaksanakan di Aula BSSN Bojongsari, Depok pada tanggal 11 Nopember 2019, Di mana FGD pertama telah dilaksanakan pada tanggal 26 Agustus lalu dengan hanya melibatkan internal BSSN, sedangkan FGD yang kedua merupakan tindak lanjut dari FGD pertama dengan melibatkan peserta dari eksternal BSSN, baik dari sektor pemerintah, sektor IIKN dan sektor ekonomi digital dilaksanakan pada tanggal 10 Oktober 2019 dan FGD yang terakhir sebagai finalisasi Naskah Akademik dan konsep Rancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Manajemen Krisis Siber Nasional.
Dalam sambutannya, Wakil Kepala BSSN menyampaikan beberapa poin penting terkait upaya BSSN dalam menyusun kebijakan manajemen krisis siber yang merupakan suatu langkah administratif dalam rangka pengambilan keputusan secara cepat, tepat, serentak, dan mampu ”menembus” ruang dan waktu terhadap semua potensi ancaman keamanan siber. “Serangan Siber bisa dikategorikan sebagai ancaman yang sangat berbahaya, karena sifatnya yang mengancam jiwa manusia, kestabilan ekonomi, atau kedaulatan negara dan tidak ada kata lain, selain negara harus hadir memberikan perlindungan sekaligus menjamin keamanan nasional pada aspek keamanan siber”, ungkap Komjen Pol Dharma Pongrekun. Tentu dalam melakukan kajian dan pembuatan regulasi manajemen krisis siber, BSSN senantiasa berusaha menjalankan tugas pengamanan siber dengan basis kolaborasi dan sinergi dengan berbagai sektor serta mengambil langkah proaktif dalam pengelolaan risiko guna ketahanan ruang siber.
Sebagai Narasumber Prof. Dr. Ir. Richardus Eko Indrajit, M.Sc., MBA., Mphil., MA memberi bahan masukan yang komprehensif terkait manajemen krisis siber dari tim akademisi/ praktisi ahli teknologi yang dalam FGD ini. Selain itu diskusi panel juga dipandu oleh Dr. Heru Purnomo, Dr. CharlesLim dan IGN Mantra.