Jakarta, BSSN.go.id – Bertempat di Hotel Santika TMII Jakarta, Jumat (6/12) Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital Nunil Pantjawati, B.sc., M.E. membuka acara Diskusi Publik Peraturan BSSN tentang Pedoman Indeks KAMI yang dihadiri oleh berbagai stakeholder baik internal BSSN, asesor maupun para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE). Dalam sambutannya, Nunil menyampaikan bahwa Indeks KAMI hadir sebagai sarana untuk memberikan gambaran kondisi kesiapan (kelengkapan dan kematangan) kerangka kerja keamanan informasi penggunanya. Diharapkan dengan adanya Pedoman Indeks KAMI, dapat membantu tumbuhnya ekosistem dan terlaksananya sistem manajemen keamanan informasi yang baik di seluruh sektor siber di Indonesia.
Bertindak sebagai narasumber pada acara ini adalah Kasubdit Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Perdagangan Berbasis Elektronik BSSN Intan Rahayu, S.Si, M.T, dan Asesor Indeks KAMI Moh. Heri Herman Aji serta Rendra Perdana dari Blibli.com. Pemaparan pertama dari Intan Rahayu tentang sejarah pembuatan Indeks KAMI sejak tahun 2011 dan telah mengalami beberapa perubahan pada tahun 2013, 2015, dan 2019. Selain itu tujuan dari Indeks KAMI yaitu menjadi acuan bagi Penyelenggara Sistem Elekronik dalam mengukur tingkat kematangan manajemen keamanan informasi. Kemudian Intan juga menjelaskan mengenai peraturan Badan Tentang Pedoman Indeks KAMI yang merupakan turunan dari Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi yang saat ini masih dalam proses pengesahan.
Paparan selanjutnya oleh Moh. Heri, mengatakan bahwa berdasarkan pengalamannya hingga saat ini pelaksanaan Indeks KAMI cenderung bersifat voluntary dan bukan kewajiban, sehingga pemerintah hingga saat ini hanya bersifat memperkenalkan. Dengan adanya pedoman Indeks KAMI dan sanksi yang dicantumkan, maka diharapkan dapat lebih mendorong PSE untuk menerapkan sistem manajemen keamanan informasi.
Sedangkan mewakili dari sisi pengguna Indeks KAMI, Rendra Perdana mengatakan bahwa dengan adanya Indeks KAMI menjadi keuntungan bagi PSE tidak hanya sebagai alat penilaian/pengukuran, tetapi juga menjadi pengetahuan mengenai standar teknis yang perlu diterapkan yang kemudian akan menjadi masukan bagi PSE untuk meningkatkan keamanan sibernya. Penerapan terhadap Sistem Manajemen Keamanan Informasi secara nyata berdasarkan pengalaman dapat meningkatkan kepercayaan diri khususnya terkait keamanan informasi dan selanjutnya sangat berpengaruh terhadap percepatan pencapaian bisnis.
BSSN berharap dengan adanya Peraturan BSSN Tentang Pedoman Indeks KAMI ini, dapat meningkatkan keamanan siber di Indonesia melalui peningkatan penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi oleh seluruh PSE di Indonesia.