default.agungkdev.com

Sosialisasi Final Rancangan Perban BSSN tentang Pelaksana Audit Keamanan Informasi (RPB PAKI)

Jakarta, bssn.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menyelenggarakan Sosialisasi Final Perancangan Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara tentang Pelaksana Audit Keamanan Informasi (PAKI). Kegiatan dilaksanakan di Hotel Kristal, Jakarta (10/12).

Deputi Bidang Proteksi BSSN, Akhmad Toha membuka acara dan memberikan sambutan dalam acara tersebut. Akhmad Toha menekankan betapa pentingnya Perban BSSN tentang Pelaksana Audit Keamanan Informasi ini.

Perumusan Perban PAKI ini sejalan dengan tugas dan fungsi BSSN Sebagaimana Tertuang Dalam Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017, Badan Siber Dan Sandi Negara (BSSN) Memiliki Tugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan, dan mengonsolidasikan semua unsur yang terkait keamanan siber.

Di awal perumusannya Perban ini dibuat dengan tujuan untuk menerapkan standar AKI di Indonesia. Namun seiring dengan berjalannya waktu, Perban ini berfokus untuk mengatur Pelaksana AKI yang berupa institusi, badan, maupun perorangan. Adapun Pelaksana AKI yang diatur meliputi:

  1. Auditor Keamanan Informasi (ArKI) yang didalamnya memuat persyaratan, kompetensi, kualifikasi, hak, kewajiban dan organisasi profesi ArKI.
  2. Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP Auditor Ki) sebagai institusi pencetak ArKI, yang selanjutnya membutuhkan pengakuan dari BSSN
  3. Lembaga Auditor Keamanan Informasi (LAKI) merupakan lembaga sertifikasi (LS) atau badan sertifikasi yang akan melakukan AKI pada PSE lingkup Publik atau Privat.

Diharapkan, dengan dilaksanakannya sosialisasi ini, peserta dapat memahami peraturan yang sudah disusun dan dapat melaksanakannya setelah disahkan nanti. Sehingga dapat berdampak meningkatkan Proteksi terhadap Sistem Elektronik yang dimiliki Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup publik maupun privat di Indonesia.(AP)

BERITA BSSN TERBARU