default.agungkdev.com

Jajaki Penggunaan Sertifikat Elektronik untuk Pangkas Birokrasi Layanan Publik, Perwakilan Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi Saksikan Penandatanganan Kerja Sama BSSN dengan Kabupaten Sukabumi

Sukabumi (19/02). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menandatangani Perjanjian Kerja Sama terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi pada 19 Februari 2020 di Resort Pangrango Sukabumi. Penandatanganan dilakukan oleh Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN Rinaldy dan Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Kominfosan) Joni Bambang Sunyoto. Hadir juga dalam kegiatan tersebut Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi Akhmad Riyadi, Kepala Bagian Hukum dan Kerja Sama BSSN Ferry Indrawan serta perwakilan dari Kecamatan se-Kabupaten Sukabumi.

Dalam sambutannya, Joni menyebut sekarang ini keamanan informasi menjadi hal yang sangat penting. Perkembangan jaman juga telah membawa keamanan informasi menjadi salah satu hal yang urgen dalam penyelenggaraan good government. Penyelenggaraan good government dalam bentuk sistem pemerintahan berbasis elektronik memerlukan teknik pengamanan khusus, salah satunya untuk mencegah pemalsuan dokumen dan hal tersebut bisa didapatkan melalui penggunaan Sertifikat Elektronik. Selain menyediakan aspek keamanan, Sertifikat Elektronik juga dapat memangkas penggunaan waktu dalam penyelesaian dokumen administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Ferry menyatakan perbedaan tanda tangan elektronik dengan tanda tangan hasil scan dimata hukum terkait dengan pengakuan keabsahannya. Tanda tangan elektronik sah diakui hukum sedangkan tanda tangan hasil scan tidak. Ferry menyatakan yang terpenting dari penggunaan Sertifikat Elektronik adalah mengubah budaya, bukan hanya teknologinya saja. Jika sudah berkomitmen menggunakan Sertifikat Elektronik, mau tidak mau suka tidak suka, seluruh pihak terkait harus mengubah budaya kerja.

Jika ada satu bagian saja yang tidak patuh pada prosedur penggunaan Sertifikat Elektronik maka layanan Sertifikat Elektronik tersebut bisa dianggap tidak sah sehingga bisa dicabut karena alasan faktor keamanan informasinya tidak dapat terpenuhi. Namun demikian, dibalik segala upaya keras dan tuntutan kerja tersebut, jika Sertifikat Elektronik sudah dimanfaatkan di seluruh layanan pemerintah dan sistem informasi publik maka efisiensi dan efektivitas layanan dapat dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat luas.

Menjelaskan sisi kesejarahan pengelolaan tanda tangan elektronik yang berada di bawah BSSN, Rinaldy mengatakan tanda tangan elektronik bersandar pada sistem persandian, hal itulah yang menjadi penyebab tanda tangan elektronik dikelola oleh BSSN. Teknologi keamanan informasi yang digunakan dalam tanda tangan elektronik adalah persandian asimetrik, sehingga tanda tangan elektronik dapat dikenali meskipun menggunakan software tanpa lisensi yang bisa gratis dan mudah didapatkan di pasaran.

BERITA BSSN TERBARU