Depok (25/2). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) berkomitmen menyukseskan program pemerintah mewujudkan kepatuhan formal wajib pajak (WP) tahun 2020 direntang 80%-85%. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu) jumlah WP yang menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pada 2019 mencapai 13,37 juta orang. Jumlah tersebut hanya merupakan 72,9% dari total WP yang mencapai 18,33 juta orang. Hal tersebut disampaikan Y.B. Susilo Wibowo, Kepala Biro Perencanaan dan Keuangan, BSSN ketika membuka acara sosialisasi pengisian SPT di Aula BSSN Depok, 25 Februari 2020.
Tak kurang dari 135 orang perwakilan pegawai dan pejabat struktural pada setiap unit kerja di lingkungan kantor BSSN mengikuti kegiatan tersebut. Susilo Wibowo menyatakan seluruh peserta kegiatan tersebut merupakan agen perubahan yang ditunjuk untuk meneruskan informasi mengenai kewajiban dan cara pengisian SPT kepada seluruh pegawai di lingkungan kerja masing-masing.
Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV DJP Kemenkeu, Jaya Hartono, narasumber dalam kegiatan tersebut menyatakan batas akhir pelaporan SPT WP Orang Pribadi (OP) berakhir pada 31 Maret 2020, sementara untuk SPT WP Badan selesai pada 30 April 2020.
Sembari membahas cara melaporkan SPT online e-filling 1770 SS melalui login DJP Onlinedjponline.pajak.go.id Jaya Hartono menyatakan sistem pelaporan berbasis elektronik tersebut sangat membantu pelaksanaan tugas otoritas pajak dalam memastikan kepatuhan formal WP.
Jaya Hartono menyatakan WP OP, terutama pegawai dan pensiunan, acap kali lalai menuntaskan kewajiban untuk melaporkan pajak yang sudah dipotong karena merasa penghasilannya sudah neto sehingga tidak perlu lagi melaporkan SPT. Pemerintah dalam hal ini melalui Ditjen Pajak Kemenkeu mendorong WP untuk mulai menyampaikan SPT dengan menggalakkan sosialisasi pengisian SPT untuk mengingatkan lagi kewajiban WP atas pelaporan SPT.
Upaya DJP Kemenkeu untuk meningkatkan kepatuan melaporkan SPT adalah dengan mengenakan sanksi kepada WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT. Namun demikian Jaya Hartono menyatakan jika dalam batas waktu yang telah ditentukan WP mengalami kesulitan teknis untuk melaporkan SPT-nya, maka WP bisa mengajukan surat permohonan perpanjangan waktu.
Menutup diskusi, Jaya Hartono menyatakan DJP Kemenkeu sangat mengapresiasi langkah BSSN menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kepatuhan pajak tersebut seraya berharap seluruh peserta kegiatan sosialisasi dapat meneruskan informasi kepada seluruh pegawai BSSN agar ikut andil mensukseskan SPTonline mengingat ketaatan pelaporan pembayaran pajak sangat berpengaruh pada perhitungan pendapatan negara yang pada akhirnya akan berimplikasi pada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan.
Jalinan Kerja Sama BSSN dengan Kemenkeu
Sinergi BSSN dengan Kemenkeu sudah terbentuk sejak lama. Untuk meningkatkan keamanan sistem informasi, Kemenkeu menjalin kerja sama dengan BSSN terkait pemanfaatan tanda tangan digital pada transaksi elektronik di lingkungan Kemenkeu.
Menkeu setelah menantangani naskah kerjasama dengan Kepala BSSN pada 2 Maret 2018 menyatakan negara dihadapkan pada situasi dimana transaksi dan operasi keuangan negara sudah dilakukan melalui mekanisme digital sehingga harus dipastikan keamanannya khususnya dari fraud.
Menkeu menyatakan tanda tangan elektronik dengan Sertifikat Elektronik Badan Sertifikasi Elektronik (BSrE) BSSN akan mengamankan penyampaian arsip data komputer dan dokumen Kemenkeu lewat jaringan internet walaupun tanpa tatap muka.
Kala itu Menkeu menyebut pemanfaatan Digital signature BSrE tersebut membuat Kemenkeu percaya diri memasuki era digital dan membantu kemenkeu memiliki tata kelola arsip elektronik yang lebih baik. Di akhir sambutan, Menkeu menyebut BSSN sebagai lembaga yang sangat penting untuk meningkatkan keamanan dan ketangguhan sistem digital Indonesia.