Jakarta (4/7). Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menargetkan menyelesaikan penyusunan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Area Fungsi Keamanan Siber yang meliputi SKKNI bidang Security Operation Center (SOC), Bidang Audit Keamanan Siber, Bidang Uji Keandalan Keamanan Siber, Bidang Kriptografi dan Bidang Secure Software Development Life Cycle pada kurun tahun 2020-2024. Dokumen SKKNI merupakan turunan dari Dokumen Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber yang telah selesai disusun pada akhir tahun 2019. Terkait dengan hal tersebut BSSN menggelar prakonvensi SKKNI bidang SOC pada hari Sabtu (4/7/2020).
“Hari ini kita melaksanakan kegiatan prakonvensi rancangan SKKNI bidang SOC untuk memvalidasi pengakuan dan keberterimaan standar kompetensi yang telah disusun secara nasional melalui pelibatan 110 peserta perwakilan berbagai pemangku kepentingan keamanan siber, baik dari sektor pemerintah, asosiasi industri, asosiasi profesi, akademisi, pakar, pengguna tenaga kerja maupun lembaga diklat utamanya yang terkait dengan bidang keamanan siber,” ujar Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian BSSN, Suharyanto, saat membuka kegiatan Prakonvensi SKKNI Bidang SOC yang digelar secara daring.
“Pengembangan kurikulum dan sertifikasi akan berpengaruh pada program penyerapan tenaga kerja oleh kalangan industri. Mutu SDM keamanan siber sangat dipengaruhi oleh SKKNI sebagai dokumen implementasi Peta Okupasi Nasional Keamanan Siber maka tidak salah jika SKKNI merupakan salah satu Rencana Kerja Prioritas BSSN. Saya berharap dalam sidang pleno nanti muncul banyak tanggapan dan masukan yang kontruktif dari seluruh peserta,” ujar Suharyanto.
“Berbagai kompetensi yang dibutuhkan dalam bidang SOC harus dapat didentifikasi sebagai referensi acuan pengembangan kurikulum pendidikan tinggi di bidang informatika yang mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia,” kata Suharyanto memberikan arahan.
“Saya berharap kegiatan ini dapat menghasilkan acuan pembuatan berbagai modul dan desain instruksional berbasis kompetensi yang dibutuhkan lembaga pendidikan dan pelatihan di seluruh wilayah Indonesia utamanya dalam bidang SOC sehingga dapat terbentuk SDM keamanan siber Indonesia yang tepercaya, profesional dan berdaya saing,” ujar Suharyanto.
“Standar kompetensi SOC harus disusun berdasarkan kebutuhan industri, menyesuaikan pasar kerja baik nasional maupun internasional serta perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi,” tutup Suharyanto.
Guna meningkatkan efektifitas pembahasan Suharyanto sebagai pengarah Komite SKKNI bidang SOC menunjuk Prof. DR. Ir. Eko Kuswardono Budiardjo, M.SC. menjadi pimpinan sidang pleno serta membagi pleno menjadi empat kelompok yang masing-masing diketuai oleh DR. RER. NAT. I Made Wiryana, S.SI, S.Kom, M.SC. yang sekaligus juga merupakan pengarah dan ketua tim perumus SKKNI bidang SOC, Satriyo Wibowo, S.T., MBA, M.H., IPM, CERG, CCISO dan Lucia Sri Istiyowati, M.Kom.
Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN