default.agungkdev.com

BSSN Sepakat Fasilitasi Mekanisme Authentikasi, Anti Penyangkalan dan Pemeriksaan Keutuhan Dokumen Elektronik Komnas HAM RI

Jakarta (14/7). Tidak dapat dipungkiri pandemi Covid-19 telah mengubah berbagai sisi aktifitas kehidupan, salah satunya adalah perubahan pola kerja di kantor menjadi bekerja dari rumah atau dimana saja (Flexi Working Space). Interaksi pertemuan langsung dibatasi guna mengurangi potensi penularan dan penyebaran Covid-19. Perubahan tersebut memerlukan berbagai penyesuaian diantaranya terkait aspek administrasi legalitas dokumen. Dibutuhkan sarana pengganti tanda persetujuan dokumen yang semula berbentuk tanda tangan atau cap basah dengan tetap mempertahankan sisi efektifitas dan efisiensi waktu kerja.

Terkait dengan hal tersebut Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM) Tasdiyanto menyatakan “Bagi Komnas HAM, penggunaan tanda tangan elektronik adalah keniscayaan, era sekarang dan dimasa mendatang adalah era digital, segala aspek kehidupan akan beralih menjadi digital.”

“Tanda tangan elektronik akan membantu komisioner untuk tetap berkinerja tanpa terganggu proses legalisasi dokumen formal. Disamping itu, tanda tangan elektronik juga menghemat penggunaan kertas sehingga lebih ramah lingkungan,” tambah Tasdiyanto.

Tasdiyanto dalam sambutannya menyatakan menyambut baik kesepakatan pemanfaatan sertifikat elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) di lingkungan Komnas HAM. Hal tersebut dinyatakan setelah menandatangani perjanjian kerja sama antara Komnas HAM dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) yang diwakili oleh Sekretaris Utama BSSN Syahrul Mubarak pada hari Selasa (14/7,2020) di Gedung Komnas HAM RI, Menteng, Jakarta Pusat.

Seusai menandatangani perjanjian kerja sama tersebut, Syahrul dalam sambutannya menyampaikan selama pandemi permintaan sertifikat elektronik meningkat signifikan, kini rerata penggunaannya kurang lebih 10.000-an tanda tangan perharinya.

“Hingga 13 Juli 2020 kemarin, BSSN telah menjalin kerja sama penggunaan sertifikat elektronik dengan 254 instansi pemerintah pusat, pemerintah daerah, pengadilan negeri, badan usaha milik negara dan daerah serta universitas.”

Syahrul menuturkan “Kerja sama yang dilakukan antara BSSN dan Komnas HAM terkait pemanfaatan sertifikat elektronik ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi dalam menciptakan keamanan siber, selain tentunya untuk membantu memaksimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi Komnas HAM.”

“Sertifikat elektronik memberikan fasilitas Integrity untuk menunjukkan suatu dokumen elektronik tidak mengalami pengubahan/modifikasi selama disimpan atau dikirimkan. Sertifikat elektronik juga memberikan fasilitas Non-Repudiation sehingga pihak yang membuat/mengirimkan informasi elektronik tidak dapat menyangkal. Sertifikat elektronik juga dapat memberikan fasilitas Authenticity memastikan bahwa informasi elektronik dibuat atau dikirimkan oleh pihak yang sah/asli,” tutup Syahrul.

Acara penandatanganan kerja sama juga dihadiri oleh Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BSSN Giyanto Awan Sularso, Wakil Ketua Internal Komnas HAM Munafrizal Manan dan pejabat dari kedua lembaga.

Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN

BERITA BSSN TERBARU