default.agungkdev.com

Tambah Pemkab Serang, BSSN sudah berikan layanan Sertifikat Elektronik Kepada 263 Instansi

Serang-BSSN.go.id (3/9). Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) atau E-Governance merupakan langkah strategis yang diambil pemerintah untuk mewujudkan Refomasi Birokrasi tata kelola pemerintahan yang lebih bersih, efektif, transparan dan akuntabel. E-Governance membutuhkan layanan jaminan keamanan, kerahasiaan, autentikasi, integritas data dan anti penyangkalan. Pandemi Covid-19 menjadi salah satu faktor percepatan transformasi digital berbagai sektor di Indonesia termasuk sektor pemerintahan. Tanda Tangan Elektronik Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) menjembatani mekanisme Work from Home sehingga kegiatan pemerintahan dan pelayanan publik tetap dapat dilaksanakan dengan tetap mematuhi protokol pencegahan Covid-19. Selain hal tersebut Sertifikat Elektronik juga dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat.

Berbagai hal tersebut dikatakan oleh Kepala BSrE Rinaldy setelah menandatangani perjanjian kerja sama tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan Kepala Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Kabupaten Serang Anas Dwi Satya Prasada di kantor Sekda Kabupaten Serang pada Kamis (3/9/2020). Kegiatan penandatanganan dokumen kerja sama disaksikan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Serang Tubagus Entus Mahmud Sachiri dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat BSSN Giyanto Awan Sularso.

Dalam kesempatan tersebut Tubagus Entus Mahmud Sachiri menyampaikan penerapan Tanda Tangan Elektronik di lingkungan Kabupaten Serang digunakan untuk menjaga keamanan dan mencegah praktik pemalsuan dengan mengedepankan kemudahan dan kecepatan sebagai upaya percepatan penyelenggaraan sistem pemerintah berbasis elektronik.

Giyanto Awan Sularso menyampaikan dengan penandatanganan kerja sama dengan Pemkab Serang tersebut BSSN telah memberikan layanan Sertifikat Elektronik kepada dua ratus enam puluh tiga instansi di Indonesia yang meliputi Lembaga Tinggi Negara, Kementerian dan Instansi baik Pusat dan Daerah, Pengadilan, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah dan Perguruan Tinggi.

“Kerja sama yang dilakukan antara BSSN dan Pemkab Serang ini merupakan salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi pemerintah daerah dengan BSSN dalam menciptakan keamanan siber. Saya harap Sertifikat Elektronik dapat menjadi pengamanan sistem elektronik Pemkab Serang,” pungkas Giyanto Awan Sularso.

Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN

BERITA BSSN TERBARU