Jakarta, BSSN.go.id – Direktorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah BSSN, menyelenggarakan Focus Group Discussion Kerangka Kerja Keamanan Siber Sektor Pemerintah untuk mengumpulkan masukan terkait penyusunan kebijakan dan dokumen peraturan yang mengatur prinsip dan mekanisme Kerangka Kerja Keamanan Siber Sektor Pemerintah. Kegiatan digelar di Hotel Aston, Jakarta selatan, Rabu (21/10/2020).
“Hasil dari kegiatan ini diharapkan dapat menjadi bahan masukan dan pertimbangan penyusunan kerangka kerja keamanan siber yang nantinya merupakan acuan proses bisnis kegiatan BSSN dalam upaya mewujudkan keamanan siber dan sandi di Indonesia,” ujar Kepala Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Pemerintah Daerah Wilayah I, Eko Yon Handri, saat membuka kegiatan.
Yon Handri kemudian menerangkan standar kerangka kerja keamanan siber menurut National Institute of Standards and Technology (NIST) terdiri dari proses identifikasi, deteksi, proteksi serta penanggulangan dan pemulihan. Yon Handri menyebut langkah-langkah tersebut sangat penting dalam upaya mewujudkan keamanan siber.
“Code of practice NIST menyebut upaya dan tanggung jawab mewujudkan keamanan siber tidak mungkin hanya dipikul oleh satu instansi saja. Keamanan siber memerlukan sinergi dan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan keamanan siber agar segala langkah yang diambil bisa komprehensif,” imbuh Eko.
Yon Handri menyebutkan Kerangka Kerja Keamanan Siber Sektor Pemerintah mencakup lima area yang meliputi Area Tata Kelola, Teknologi dan Operasi, Sumber Daya Manusia, Keberlanjutan Organisasi dan Pengelolaan Krisis serta Kepatuhan.
Kegiatan FGD dihadiri oleh pejabat BSSN terkait dan perwakilan pemangku kepentingan keamanan siber bidang pemerintahan yang memiliki tugas mengelola sistem dan teknologi informasi di instansi masing-masing.
Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN