Depok, BSSN.go.id – BSSN bersama pemangku kepentingan keamanan siber dari BSN, Kemenkominfo, PT. LEN Industri, Ikatan Audit Sistem Informasi Indonesia dan Indonesia Data Center Provider Organization – Elitery yang tergabung dalam Komite Teknis 35-04 Bidang Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Perlindungan Privasi menyelenggarakan Focus Grup Discussion Rapat Konsensus Komite Teknis 35-04 bidang Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Perlindungan Privasi secara daring pada Jumat (6/11).
Komite Teknis 35-04 bidang Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Perlindungan Privasi bersama perwakilan Pemerintah, produsen, pakar dan konsumen dalam FGD tersebut mendiskusikan draft RSNI2 menjadi RSNI3 Republication-Reprint dibidang Keamanan Informasi, Keamanan Siber dan Perlindungan Privasi sesuai dengan Program Nasional Pengembangan Standar Tahun 2020.
Direktur Pemantauan dan Pengendalian Produk Keamanan Siber dan Sandi, BSSN, Endang Lestari, membuka FGD seraya menegaskan komitmen BSSN dalam mendukung penyusunan dan pengembangan Standar Nasional Indonesia demi terwujudnya Kedaulatan Data Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Dibutuhkan dukungan berbagai pihak terkait agar di masa mendatang, kegiatan Penyusunan Standar Nasional Indonesia Komtek 35-04 seperti ini dapat menjadi program prioritas nasional. Program Pengembangan Standar Nasional ini memiliki arti yang sangat penting bagi peningkatan Nilai Indeks Keamanan Siber di Indonesia. Standar Nasional Indonesia sebagai sistem standar nasional yang juga sesuai dengan standar internasional secara tidak langsung dapat meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia mengingat dengan mengacu pada standar tersebut produk Indonesia bisa memiliki daya saing dengan produk internasional,” tutur Endang.
Secara aklamasi dalam FGD tersebut disepakati delapan Rancangan Standar Nasional Indonesia (RSNI) yang akan masuk ketahap Jajak Pendapat yang akan dimulai tanggal 30 November 2020 dan dibuka selama 30 hari di laman http://sispk.bsn.go.id/EBallot/DJPPS sebelum ditetapkan menjadi SNI sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2018 tentang Sistem Standardisasi dan Penilaian Kesuaian Nasional dan Perpres Nomor 63 Tahun 2018 tentang Penetapan dan Pendaftaran Barang Terkait dengan Keamanan, Keselamatan, Kesehatan dan Lingkungan Hidup.
Delapan RSNI tersebut yaitu:
- ISO/IEC 19896-1:2018 IT Security Techniques — Competence Requirements for Information Security Testers and Evaluators — Part 1: Introduction, Concepts and General Requirements dengan judul Teknik keamanan TI – Persyaratan kompetensi untuk tester dan evaluator keamanan informasi – Bagian 1: Pendahuluan, konsep dan persyaratan umum;
- ISO/IEC 19896-2:2018 IT Security Techniques — Competence Requirements for Information Security Testers and Evaluators — Part 2: Knowledge, Skills and Effectiveness Requirements for ISO/IEC 19790 Testers dengan judul Teknik keamanan TI – Persyaratan kompetensi untuk tester dan evaluator keamanan informasi – Bagian 2: Persyaratan pengetahuan, keterampilan, dan efektivitas untuk tester ISO/IEC 19790;
- ISO/IEC 19896-3:2018 IT Security Techniques — Competence Requirements for Information Security Testers and Evaluators — Part 3: Knowledge, Skills and Effectiveness Requirements for ISO/IEC 15408 Evaluators dengan judul Teknik keamanan TI – Persyaratan kompetensi untuk tester dan evaluatorkeamanan informasi – Bagian 3: Persyaratan pengetahuan, keterampilan, dan efektivitas untuk evaluator ISO/IEC 15048;
- ISO/IEC TS 20540:2018 Information Technology — Security Techniques — Testing Cryptographic Modules in Their Operational Environment dengan judul Teknologi informasi – Teknik keamanan – Pengujian modul kriptografi pada lingkungan operasional;
- ISO/IEC 27042:2015 Information Technology — Security Techniques — Guidelines tor the Analysis and Interpretation of Digital Evidence dengan judul Teknologi Informasi – Teknik keamanan – Pedoman untuk analisis dan interpretasi bukti digital;
- ISO/IEC 27701:2019 Security Techniques — Extension to ISO/IEC 27001 and ISO/IEC 27002 for Privacy Information Management — Requirements and Guidelines dengan judul Teknik keamanan – Ekstensi dari ISO/IEC 27001 dan ISO/IEC 27002 untuk manajemen informasi privasi – Persyaratan dan pedoman;
- ISO/IEC 27017:2015 Security Techniques — Code of Practice for Information Security Controls Based on ISO/IEC 27002 for Cloud Services dengan judul Teknologi Informasi – Teknik Keamanan – Petunjuk praktik kendali keamanan informasi berdasarkan ISO/IEC 27002 untuk layanan cloud; dan
- ISO/IEC 27006:2015/Amd.1:2020 Information Technology — Security Techniques — Requirements for Bodies Providing Audit and Certification of Information Security Management Systems — Amendment 1dengan judul Teknologi informasi – Teknik keamanan – Persyaratan lembaga penyelenggara audit dan sertifikasi sistem manajemen keamanan informasi – Amendemen 1.
Bagian Komunikasi Publik Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN