default.agungkdev.com

Permohonan Tanggapan dan Masukkan Atas Rancangan Peraturan BSSN tentang Standar dan Tata Cara Audit Keamanan SPBE

Depok, BSSN.go.id – Dalam rangka melaksanakan amanat pasal 58 ayat (2) dan ayat (6) Peraturan Presiden tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), disebutkan Audit keamanan SPBE dilaksanakan berdasarkan standar dan tata cara pelaksanaan audit Keamanan SPBE serta Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan tatacara pelaksanaan audit Keamanan SPBE diatur dengan Peraturan Lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan di bidang keamanan siber.

Berdasarkan amanat tersebut, BSSN mengeluarkan Rancangan Peraturan BSSN tentang Standar dan Tatacara Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE sebagai panduan terhadap Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta Lembaga Pelaksana Audit Keamanan SPBE dalam melaksanakan program audit, salah satunya permintaaan Audit Keamanan SPBE dan pelaksanaan audit oleh lembaga pelaksana Audit SPBE yang terdiri atas 6 Bab dan 31 Pasal dengan rincian sebagai berikut:

Bab I Ketentuan Umum

Bab II Audit Keamanan SPBE

Bab III Standar Audit Keamanan

Bab IV Tata Cara Pelaksanaan

Bab V Ketentuan Peralihan

BAB VI Ketentuan Penutup

Rancangan Peraturan BSSN ini juga dilengkapi dengan lima lampiran yaitu:

  1. Matrix Kesimpulan Audit Keamanan SPBE
  2. Matrix Jumlah Hari Pelaksanaan Keamanan SPBE
  3. Matrix Kompleksitas Lingkup Audit Keamanan SPBE
  4. Matrix Kompleksitas Teknologi Lingkup Audit Keamanan SPBE
  5. Surat Permintaan Audit Keamanan SPBE 

Guna penyempurnaan RPB dimaksud, BSSN mempersilakan Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah serta Stakeholder terkait  untuk memberikan tanggapan dan masukkannya terhadap Rancangan Peraturan BSSN tentang Standar dan Tata Cara Audit Keamanan SPBE Direktorat Pemerintah, email: auditkamspbe.protpem[at]bssn.go.id  dan selambat-lambatnya sampai dengan 2 Desember 2020. 

Untuk memberikan tanggapan pada Rancangan Peraturan BSSN tentang Standar dan Tata Cara Audit Keamanan SPBE silakan akses https://survey.bssn.go.id/index.php/181499?lang=id

Diucapkan terima kasih kepada seluruh pemberi masukan atas tanggapan dan masukan pada Rancangan Peraturan BSSN tentang Standar dan Tata Cara Audit Keamanan SPBE.

Bersama ini diberitahukan bahwa kesempatan pemberian tanggapan dan masukan sudah ditutup.

Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN

BERITA BSSN TERBARU