Jakarta, BSSN.go.id – Direktorat Pengendalian Sumber Daya Manusia BSSN menggelar Sosialisasi Surat Edaran Nomor 61 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penilaian dan Konversi Angka Kredit Jabatan Fungsional Sandiman di Hotel Aston, Jakarta Selatan pada Kamis (3/12).
“Dengan telah diundangkannya Permenpan RB 18/2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman, tidak secara langsung dapat menggantikan peraturan sebelumnya, yaitu Permenpan RB Nomor 76/2012, maka BSSN sebagai instansi pembina Jabatan Fungsional Sandiman menerbitkan Surat Edaran Nomor 61 Tahun 2020 sebagai acuan bagi para Sandiman, unit kerja fungsi kepegawaian maupun tim penilai Jabatan Fungsional Sandiman tentang tata cara penilaian dan konversi angka kredit jabatan fungsional sandiman pada masa transisi,” jelas Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian BSSN, Suharyanto membuka kegiatan tersebut.
Suharyanto menyatakan BSSN mengambil langkah tersebut karena Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Jabatan Fungsional Sandiman memerlukan peraturan turunan yaitu Juknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Sandiman yang saat ini masib dalam proses pengundangan.
Dalam kesempatan tersebut Direktur Pengendalian Sumber Daya Manusia BSSN, Dame Ria Munthe, menyatakan sosialisasi tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang tata cara penilaian dan konversi angka kredit jabatan fungsional sandiman pada masa transisi peraturan lama ke dalam peraturan yang baru.
“Pembinaan Sandiman menjadi SDM aparatur negara yang terpercaya, profesional dan berdaya saing untuk mewujudkan keamanan dan kedaulatan siber harus tetap berjalan tanpa terkendala transisi peraturan,” ujar Dame Ria Munthe.
Kegiatan sosialisasi dilaksanakan dalam dua gelombang, gelombang pertama sudah terlaksana pada Senin (30/11) dan gelombang kedua dilaksanakan pada Kamis (3/12). Kegiatan sosialisasi dilakukan secara tatap muka langsung dan virtual, diikuti oleh para Sandiman anggota Asosiasi Fungsional Sandiman Indonesia dari kementerian, pemerintah daerah provinsi, kabupaten dan kota se-Indonesia.
Saya berharap Surat Edaran Nomor 61 Tahun 2020 ini dapat menjadi acuan para Sandiman dalam melaksanakan kegiatan yang menjadi kewenangannya yaitu bidang keamanan siber, keamanan informasi dan persandian, serta bagi unit kerja fungsi kepegawaian maupun tim penilai jabatan fungsional Sandiman, dapat menjadi panduan dalam penilaian kinerja dan konversi angka kredit Sandiman,” tutup Dame Ria Munthe.
Kasubdit Pemantauan Sumber Daya Manusia Keamanan Siber dan Sandi BSSN Agus Salim, Analis Kepegawaian Muda Biro Organisasi dan Sumber Daya Manusia Fatkhurohman, dan Analis Kebijakan Pertama Direktorat Pengendalian Sumber Daya Manusia Mita Pramihapsari turut hadir dalam kegiatan tersebut sebagai narasumber.
Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN