Jakarta, BSSN.go.id – BSSN menyerahan hasil assessment Indeks Keamanan Informasi (Indeks KAMI) periode Oktober-November 2020 kepada 22 Pengelola Sistem Elektronik (PSE) Sektor Ekonomi Digital dan satu PSE Perguruan Tinggi di Margo Hotel Depok, Jawa Barat, Rabu (16/12).
Kepala Subdirektorat Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Informasi E-Business BSSN, Andri Pancoro, dalam laporan pelaksanaan kegiatan menyatakan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang sangat pesat dan disrupsi pola bisnis di era siber yang kini terus terjadi secara dinamis memunculkan risiko dan celah keamanan informasi.
“Digitalisasi proses kerja menjadikan keamanan informasi menjadi hal yang berpengaruh pada keseluruhan proses bisnis sehingga sangat penting untuk menjadi perhatian utama,” tutur Andri Pancoro.
Andri Pancoro kemudian menerangkan tentang Indeks KAMI sebagai aplikasi bantu untuk melakukan assessment dan evaluasi tingkat kesiapan (Kelengkapan dan Kematangan) penerapan keamanan informasi berdasarkan kriteria SNI ISO/IEC 27001.
Menyambung hal tersebut, Direktur Identifikasi Kerentanan dan Penilaian Risiko Ekonomi Digital BSSN, Nunil Pantjawati, dalam sambutan pembukaan menyatakan untuk menghindari kemungkinan merugikan masyarakat, PSE terkait layanan publik atau yang menyangkut hajat hidup orang banyak sebagaimana yang ada di bidang ekonomi digital perlu menerapkan standar keamanan informasi berdasarkan kriteria SNI ISO/IEC 27001.
Nunil menyatakan PSE yang telah mengikuti assessment Indeks KAMI menerima laporan hasil assessment termasuk rekomendasi perbaikan selain tentunya surat keterangan yang memuat ringkasan hasil assessment.
“Assessment Indeks KAMI dilaksanakan oleh assessor yang memiliki kualifikasi dan kompetensi melakukanpenilaian keamanan informasi sehingga hasilnya dapat menjadi masukan dalam upaya peningkatan pengelolaan keamanan informasi di masa mendatang selain tentunya tersedia juga ukuran tingkat kelengkapan dan kematangan penerapan keamanan informasi saat ini,“ tutup Nunil.
Bagian Komunikasi Publik, Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat – BSSN