Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) secara adaptif dan inovatif berkomitmen melindungi seluruh lapisan ruang siber termasuk aset informasi yang ada di dalamnya dari ancaman dan serangan siber melalui berbagai program kolaborasi dengan pemangku kepentingan keamanan siber Indonesia.
BSSN bersama beberapa kementerian dan lembaga terkait penegakan hukum turut mendukung pengamanan data dan informasi pada Sistem Peradilan Pidana Terpadu berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang merupakan hasil prakarsa Bappenas dan Kemenkopolhukam.
Kepala BSSN Hinsa Siburian menandatangani nota kesepahaman kolaborasi pengamanan data dan informasi SPPT-TI bersama jajaran pimpinan Mahkamah Agung, Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Bappenas, Kemenkominfo, Kejaksaan, Kepolisian RI, KPK, BNN, dan Kantor Staf Presiden di Ruang Sidang Prof. Kusuma Admadja kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa (21/6/2022).
Dalam kesempatan tersebut Hinsa menyatakan ruang lingkup nota kesepahaman tersebut meliputi pengembangan dan implementasi SPPT-TI, pertukaran dan peningkatan kualitas data administrasi penanganan perkara tidak pidana, pemanfaatan data dan dokumen elektronik hasil pertukaran data administrasi penanganan perkara tindak pidana.
“Kolaborasi ini juga akan menyentuh pengamanan data dan informasi penanganan perkara tidak pidana yang dipertukarkan, pengusulan penyempurnaan dan penyesuaian proses kerja dalam rangka meningkatkan transparansi, akuntablitas, dan efisiensi administrasi penanganan perkara tindak pidana termasuk dalam hal pelimpahan berkas secara elektronik,” kata Hinsa.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/WEB02_.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB02_”][/et_pb_image]Menko Polhukam Mahfud MD dalam sambutan kegiatan tersebut menyampaikan rencana pengembangan SPPT-T antara lain implementasi tanda tangan elektronik tersertifikasi (BSrE BSSN) untuk melindungi pertukaran data dukungan penanganan perkara berbasis teknologi informasi.
“SPPT-TI akan mengoptimalkan penegakan hukum. Sebab, dengan dukungan teknologi informasi, penanganan perkara dapat menjadi lebih cepat, akurat, akuntabel dan transparan,” ujar Mahfud.
Mahfud menyatakan SPPT-TI akan mampu meningkatkan kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum melalui kepastian hukum bagi masyarakat pencari keadilan dan transparansi yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“SPPT-TI merupakan upaya mewujudkan kehadiran negara melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi dan terpercaya melalui peningkatan kualitas penanganan perkara hukum dengan bantuan teknologi informasi,” ujar Mahfud.
Mahfud juga menyebut SPPT-TI merupakan langkah awal dalam mengubah proses penanganan perkara yang pada saat ini masih berbasis dokumen fisik. Selanjutnya dengan dukungan penuh dari kemajuan teknologi maka pengiriman dokumen antar lembaga penegak hukum dapat berjalan secara elektronik.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/WEB03_.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB03_”][/et_pb_image]Sementara itu, Ketua Mahkamah Agung M. Syarifuddin menyebutkan SPPT-TI akan memberikan kemudahan dalam pengadministrasian dan proses pelimpahan perkara pidana antar lembaga penegak hukum.
“Pengintegrasian sistem data perkara dari masing-masing institusi penegak hukum dilakukan melalui aplikasi Pusat Pertukaran Data. Ini akan mempermudah proses pertukaran data perkara bagi aparat penegak hukum yang lokasinya saling berjauhan,” sebut Syarifuddin.
Syarifuddin menyebut dokumen yang dipertukarkan dan ditanda tangani secara elektronik total ada 82 jenis, diantaranya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan untuk Kepolisian, Surat Pemberitahuan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap untuk Kejaksaan, Salinan Putusan Pengadilan untuk pengadilan, dan Surat Pemberitahuan Habis Masa Penahanan untuk Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham.
Sehingga, sistem ini nantinya dapat mempercepat proses penanganan perkara pidana. “Penggunaan berkas perkara secara elektronik ini juga akan membantu percepatan proses penanganan perkara,” tambah Syarifuddin.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/06/WEB04_.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB04_”][/et_pb_image]Dalam kesempatan tersebut Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN Dominggus Pakel menandatangani Pedoman Kerja Bersama dengan jajaran pimpinan kementerian dan lembaga yang sama sebagai tindak lanjut dari nota kesepahaman tentang pengembangan dan implementasi SPPT-TI tersebut.
Lembaga penegak hukum beserta sistem elektronik yang dikelola yang terlibat dalam SPPT-TI diantaranya Polri dengan aplikasi E-Manajemen Penyidikan, Kejaksaan dengan Case Management System, MA dengan Sistem Informasi Pengadilan, Ditjen Pas Kemenkumham dengan Sistem Database Pemasyarakatan, BNN dengan administrasi penyidikan atau E-MINDIK, dan KPK dengan Sistem Penanganan Perkara Terintegrasi.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN