Medan, BSSN.go.id – Kepala Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) Jonathan Gerhard dan Senior Executive Vice President PT. Perkebunan Nusantara (PTPN) IV Budi Susanto menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Lingkungan PTPN IV di Kantor PTPN IV, Jalan Letjen Suprapto Nomor 2, Hamdan, Kota Medan pada Senin (25/4/2022).
Budi Susanto menyatakan PKS tersebut merupakan salah satu bukti komitmen mewujudkan transformasi digital di PTPN IV.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/04/WEB-PKS-06.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB PKS-06″][/et_pb_image]“Kerja sama antara PTPN IV dengan BSrE BSSN merupakan sinergi Government to Government dalam hal pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang keempat di lingkungan PTPN Group setelah sebelumnya dilakukan di lingkungan PTPN XI, PTPN VIII dan PTPN III,” ujar Budi.
Pelaksana Tugas Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN Ferry Indrawan yang turut menyaksikan penandatanganan PKS tersebut menyatakan rasa terima kasih dan apresiasi atas kepercayaan dan komitmen PTPN IV untuk berkolaborasi dengan BSSN dalam mendukung upaya peningkatan keamanan siber. PTPN IV merupakan bagian dari quadhelix pemangku kepentingan keamanan siber sektor bisnis dipandang dari kacamata strategi keamanan siber nasional.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/04/WEB-PKS-04.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB PKS-04″][/et_pb_image]“Saya melihat kesungguhan upaya PTPN IV meningkatkan performa dan kualitas layanan sistem elektronik menjadi lebih bertanggung jawab dan terjamin keamanannya baik dari sisi keauntentikan, keutuhan dan kenirsangkalannya dengan menggunakan Sertifikat Elektronik,” jelas Ferry.
Ferry menyebut selain dapat memberikan rasa aman atas transaksi elektronik yang dilakukan, Sertifikat Elektronik juga diakui sebagai penanda keabsahan dokumen elektronik setelah ditandatangani secara elektronik.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/04/WEB-PKS-03.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB PKS-03″][/et_pb_image]“Keabsahan Tanda Tangan Elektronik (TTE) saat ini sama diakui legalitasnya sebagaimana dengan tanda tangan basah pada umumnya sebagai penjamin kepastian hukum dokumen elektronik. TTE berisi identitas digital pemilik tanda tangan yang dilindungi dengan algoritmam kriptografi sehingga sangat sulit dipalsukan,” imbuhnya.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/04/WEB-PKS-02.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB PKS-02″][/et_pb_image]Ferry Indrawan menyatakan keabsahan TTE diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 11 tahun 2008 sebagaimana telah ditambahkan melalui Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 serta Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem Transaksi Elektronik.
[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2022/04/WEB-PKS-07.jpg” _builder_version=”4.14.7″ _module_preset=”default” theme_builder_area=”post_content” hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″ title_text=”WEB PKS-07″][/et_pb_image]“BSSN berkomitmen mengawal dan membantu transformasi digital bangsa Indonesia termasuk di sektor bisnis seperti di PTPN IV melalui layanan TTE yang tercakup dalam Sertifikat Elektronik terbitan BSrE,” ungkap Ferry.
Ferry Indrawan menyatakan layanan Sertifikat Elektronik BSrE merupakan bagian dari upaya dan komitmen BSSN dalam menjaga keamanan siber Indonesia.
Biro Hukum dan komunikasi Publik BSSN