Jakarta, BSSN.go.id – Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) melalui Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi menggelar Konsolidasi Audit Keamanan Aplikasi Umum SPBE selama dua hari, 16-17 Mei 2023 di Jakarta. Pembukaan kegiatan oleh Deputi Bidang Operasi Keamanan Siber dan Sandi BSSN yang pada kesempatan itu diwakili oleh Plt. Direktur Operasi Keamanan dan Pengendalian Informasi BSSN Satryo Suryantoro di Aston Priority, Jakarta Selatan, Selasa (16/5/2023).
Kegiatan yang dihadiri oleh pejabat struktural BSSN terkait, serta peserta kegiatan tersebut diselenggarakan dalam rangka konsolidasi audit keamanan apilkasi umum SPBE 2023. Saat sambutan, Satryo menyampaikan bahwa tujuan dari pelaksanaan SPBE di instansi pusat maupun daerah adalah untuk mewujudkan proses kerja yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik dan tepercaya.
“Untuk mencapai tujuan SPBE, maka kita semua perlu melakukan kontrol dan pengawasan guna mengetahui sejauh mana kemajuan dari pelaksanaan SPBE di setiap instansi, salah satunya adalah audit keamanan SPBE,” kata Satryo.
Satryo juga menyampaikan terdapat 3 (tiga) aplikasi umum yang ditetapkan dan dapat digunakan oleh instansi pusat dan pemerintah daerah.
“Aplikasi yang bisa digunakan oleh instansi pusat dan daerah yaitu aplikasi umum bidang kearsipan dinamis (SRIKANDI), aplikasi umum bidang pengelolaan pengaduan pelayanan publik (SP4N-LAPOR!), dan aplikasi umum bidang pengadaan barang dan jasa pemerintah (SPSE),” tutur Satryo.
Narasumber dalam acara ini yaitu Jusuf A. Simatupang yang menyampaikan paparan tentang Strategi Kebijakan dan Pembagian Peran dan Tanggung Jawab, Hamzah Fansuri berbicara tentang Kebijakan Umum Penyelenggaraan Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi, Danang Jaya memaparkan Rancangan Peraturan BSSN tentang Tata Cara Pelaksanaan Audit Keamanan SPBE, dan Firdaus Kifli yang memaparkan Rencana Pelaksanaan Audit Keamanan Aplikasi Umum SPBE Tahun 2023.
BSSN berharap kegiatan ini dapat memberikan informasi terkait proses pelaksanaan audit, baik bagi aplikasi umum yang telah ditetapkan maupun bagi calon auditan aplikasi umum. Sehingga calon auditan aplikasi umum dapat mengetahui hal-hal yang perlu dipersiapkan untuk audit aplikasi umum.
Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN ©2023