default.agungkdev.com

BSSN-Bawaslu Tandatangani Nota Kesepahaman Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/08/WEB02_7M1A2424.jpg” _builder_version=”4.8.1″ _module_preset=”default” title_text=”WEB02_7M1A2424″ hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_image]

Jakarta, BSSN.go.id – Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Republik Indonesia (BSSN RI) Hinsa Siburian bersama Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Abhan menandatangani Nota Kesepahaman/Memorandum of Understanding (MoU) secara daring tentang Perlindungan Informasi dan Transaksi Elektronik dari kantor masing-masing di Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Nota kesepahaman ini merupakan wujud nyata serta landasan kerja sama dan aktivitas bersama antara BSSN RI dan Bawaslu dalam rangka mencegah risiko dan ancaman keamanan siber yang dapat mengganggu tingginya tingkat pemanfaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di lingkungan Bawaslu.

Kepala BSSN RI Hinsa Siburian, dalam sambutannya menyambut baik kerja sama itu sebagai bentuk upaya bersama mengimplementasikan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dalam hal penggunaan tanda tangan elektronik dan sertifikat elekronik.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/08/WEB01_7M1A2440.jpg” _builder_version=”4.8.1″ _module_preset=”default” title_text=”WEB01_7M1A2440″ hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_image]

Dengan begitu administrasi dan persuratan di Bawaslu dapat berjalan tidak terbatas waktu dan tak terbatas ruang. Artinya, dapat dilaksanakan di mana pun pimpinan Bawaslu berada.

“Saya yakin kerjasama ini dapat berjalan dengan baik dan sesuai harapan, karena komitmen kedua belah pihak yang sangat kuat. Kami juga berharap, hingga tahun 2024 nanti seluruh instansi telah memiliki mekanisme pencegahan serangan siber,”kata Hinsa.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, kerjasama ini sebagai upaya mewujudkan transformasi digital menuju era digitalisasi dan keamanan siber.

Menurutnya, hal ini sekaligus membuat perlindungan terhadap informasi dan transaksi elektronik di lingkungan Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/08/WEB04_7M1A2480.jpg” _builder_version=”4.8.1″ _module_preset=”default” title_text=”WEB04_7M1A2480″ hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_image]

Dalam praktiknya, MoU ini akan berdampak dalam digitalisasi dan keamanan siber di era internet dan terkoneksi.

Misalnya penyerahan akun surat elektronik resmi Bawaslu kepada seluruh pimpinan dan sekretariat Bawaslu Provinsi hingga Bawaslu Kabupaten/Kota yang didahului peluncuran layanan elektronik Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (e-PPID) terintegrasi Bawaslu.

“Kami berharap melalui kerjasama ini bisa mewujudkan efektivitas kerja, pola kerja yang terpadu, terarah dan berkesinambungan dalam proses perlindungan pertukaran informasi elektronik,” ujar Abhan.

[et_pb_image src=”https://staging-web.bssn.go.id/wp-content/uploads/2021/08/WEB03_7M1A2405.jpg” _builder_version=”4.8.1″ _module_preset=”default” title_text=”WEB03_7M1A2405″ hover_enabled=”0″ sticky_enabled=”0″][/et_pb_image]

Abhan mewakili seluruh jajaran Bawaslu mengucapkan terima kasih kepada seluruh jajaran BSSN RI yang telah menyepakati nota kesepahaman. Baginya, MoU ini menjadi tonggak penting bagi kedua belah pihak untuk meningkatkan kualitas dan informasi transaksi elektronik.

“Semoga nota kesepahaman ini segera diimplementasikan antara kedua belah pihak dan membawa manfaat yang baik,” tuturnya. (Rim/Yud)

Biro Hukum dan Komunikasi Publik BSSN

BERITA BSSN TERBARU