Badan Siber dan Sandi Negara berperan aktif dalam acara sosialisasi wilayah Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) yang diselenggarakan oleh Kedeputian III Bidang Koordinasi Hukum dan HAM Kementerian Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenko Polhukam). Kegiatan sosialisasi SPPT-TI di Malang (5 Maret 2019) ini merupakan rangkaian terakhir dari seluruh rangkaian sosialisasi pada Triwulan I (B-03) di tahun 2019, diawali di Yogjakarta (7 Februari 2019), Bandung (14 Februari 2019), Medan (21 Februari 2019), dan Makassar (28 Februari 2019).
Kegiatan sosialisasi SPPT-TI ini menindaklanjuti Perpres No. 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan perluasan wilayah implementasi SPPT-TI tahun 2019-2020. SPPT-TI merupakan salah satu fokus kebijakan Pemerintah, dimana SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas. Adapun tujuan kegiatan sosialisasi ini adalah memberikan pemahaman kepada seluruh pemangku kepentingan terkait, khususnya Aparat Penegak Hukum, agar mendukung kepatuhan dan kualitas input data perkara guna menunjang kelancaran terseleanggaranya pertukaran data melalui SPPT-TI.
Kegiatan sosialisasi SPPT-TI di masing-masing wilayah dihadiri para aparat penegak hukum dari Kepolisian Sektor/Resort, Pengadilan Negeri/Tinggi, Kejaksaan Negeri/Tinggi, dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Dalam materinya, narasumber dari BSSN memaparkan peran serta BSSN sebagai tim dukungan teknologi dan keamanan SPPT-TI. Beberapa hal yang telah dilakukan oleh BSSN diantaranya yaitu memberikan rekomendasi keamanan terkait sistem pusat pertukaran data SPPT-TI, melakukan uji keamanan aplikasi SPPT-TI client, dan melakukan pengukuran tata kelola kemanan informasi yang berkaitan dengan pengelolaan SPPT-TI client di 4 (empat) instansi Aparat Penegak Hukum.